Special Plan: Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak
Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak
Special Plan – Dari Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tentang kemungkinan calon sipil mengisi posisi penting di lingkungan Polri. Dalam wawancara dengan wartawan, Sahroni menegaskan bahwa Pigai harus memperhatikan bahasa yang digunakan saat menyampaikan rencana tersebut. “Pak Pigai sebaiknya berhati-hati dalam menyampaikan usulan tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026). Ia mengingatkan bahwa pengusulan ini perlu didasari analisis yang matang, terutama mengingat ada banyak tantangan yang masih menanti penyelesaian dalam sektor keadilan.
Usulan Pigai: Keseimbangan dalam Kepolisian
Natalius Pigai, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa usulan untuk memperbolehkan kalangan sipil menduduki jabatan utama di Polri bertujuan menciptakan keseimbangan dalam sistem kepolisian. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat profesionalisme dan demokratisasi institusi tersebut. “Kalau selama ini anggota Polri bisa menjadi pejabat di lembaga-lembaga sipil, maka sebaiknya juga ada wakil dari kalangan sipil yang menduduki jabatan utama di institusi Polri,” tegas Pigai, dikutip pada hari yang sama.
“Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Sahroni menyoroti bahwa, meski usulan Pigai terdengar menarik, ada risiko kebijakan ini justru mengganggu kestabilan struktur Polri. Ia menekankan bahwa kepolisian harus tetap menjaga kemandiriannya sebagai lembaga penegak hukum. “Jabatan utama di Polri seharusnya diisi oleh anggota yang sudah teruji secara profesional, tanpa intervensi dari luar,” imbuhnya. Menurut Sahroni, Pigai lebih baik fokus pada tugas utamanya sebagai menteri, yaitu memastikan perlindungan hak asasi manusia, daripada mengusulkan perubahan besar dalam struktur kepolisian.
Pigai, di sisi lain, menjelaskan bahwa usulan tersebut berdasarkan kebutuhan untuk menyeimbangkan peran institusi kepolisian dalam menjalankan tugas-tugas yang bersifat sosial dan administratif. Ia menyoroti bahwa banyak kasus pelanggaran HAM masih belum terselesaikan, dan peran sipil dalam kepolisian bisa menjadi cara untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut. “Profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan kebijakan di Polri membutuhkan kehadiran pihak eksternal yang mampu memberikan perspektif baru,” ujarnya.
Penyesuaian Kebijakan: Tantangan dan Peluang
Pigai juga menambahkan bahwa revisi kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi yang ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang tidak hanya profesional, tetapi juga demokratis dan modern. Ia menilai bahwa di berbagai negara demokratis, partisipasi sipil dalam jabatan utama kepolisian merupakan praktik yang sudah umum. “Hal ini bisa memastikan adanya pertanggungjawaban yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan, terutama dalam soal pelanggaran HAM,” lanjut Pigai.
Dalam konteks reformasi, Pigai memperkenalkan gagasan ini sebagai upaya untuk menghindari dominasi internal dalam kebijakan kepolisian. “Keterlibatan profesional dari luar bisa membantu mengurangi potensi korupsi atau kebiadaban yang sering terjadi di dalam institusi,” jelasnya. Namun, Sahroni mempertanyakan apakah pengusungan ini akan mengganggu harmoni dalam organisasi Polri, yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Sahroni juga menyinggung bahwa selama ini Polri masih memiliki banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. “Jika usulan ini diterapkan, mungkin akan mengalihkan perhatian dari tugas utama kepolisian, yaitu menjaga keamanan dan keadilan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan kepolisian seharusnya fokus pada penguatan kapasitas internal, bukan sekadar memperkenalkan pengaruh eksternal yang belum pasti efektif.
Keseimbangan Antara Reformasi dan Stabilitas
Usulan Pigai memicu diskusi mengenai keseimbangan antara kebutuhan reformasi dan stabilitas struktur organisasi. Menurut analisis, keterlibatan sipil dalam kepolisian bisa menjadi langkah positif untuk memperkaya perspektif pengambilan keputusan. Namun, beberapa ahli menilai bahwa ada risiko kepolisian menjadi terlalu tergantung pada pendapat eksternal, sehingga kehilangan sifat independen yang menjadi ciri utama institusi tersebut.
Pigai menjelaskan bahwa pengusungan ini juga akan membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen kepolisian. “Dengan memasukkan tenaga profesional dari luar, proses pengambilan keputusan bisa lebih transparan dan cepat,” katanya. Namun, Sahroni menilai bahwa ini bisa menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik. “Pihak sipil mungkin saja mengambil alih peran yang seharusnya dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal keamanan nasional,” ujarnya.
Usulan Pigai juga menarik perhatian dari para pemangku kepentingan lainnya. Sejumlah aktivis HAM menyambut baik kebijakan ini, karena mereka percaya bahwa adanya keberagaman dalam pengambilan keputusan akan memperkuat akuntabilitas Polri. Namun, pihak kepolisian sendiri menilai bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan secara bertahap, agar tidak terjadi kekacauan dalam operasional lembaga.
Sahroni berharap Pigai tidak terburu-buru dalam mengusulkan perubahan besar. “Perlu dibuat evaluasi yang menyeluruh terlebih dahulu, apakah usulan ini benar-benar memperkuat kepolisian atau justru memicu kebingungan dalam struktur pemerintahan,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, serta kesesuaian dengan visi reformasi yang ingin menciptakan lembaga kepolisian yang lebih akuntabel dan demokratis.
Di sisi lain, Pigai menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk mengganti peran anggota Polri, tetapi lebih mengarah pada penyesuaian. “Tujuannya adalah memperkuat sistem kepolisian dari segi profesionalisme, bukan mengurangi peran mereka,” ujarnya. Ia juga menilai bahwa banyak lembaga internasional menilai kehadiran sipil dalam jabatan utama adalah cara efektif untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Usulan Pigai ini menjadi salah satu poin penting dalam diskusi reformasi kepolisian yang sedang berlangsung. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kepolisian bisa menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan masyarakat secara lebih baik. Namun, Sahroni menegaskan bahwa perubahan harus diiringi langkah-langkah konkret untuk memastikan keberhasilan implementasi. “Jangan hanya mengusulkan perubahan, tetapi juga berikan contoh nyata bagaimana usulan ini bisa diterapkan secara efektif,” pesannya.
