Main Agenda: Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Tambang Tak Terganggu Meski PT DSI Jadi Eksportir Tunggal
DSI Jadi Eksportir Tunggal, Danantara Pastikan Kontrak Tambang Tetap Lancar
Main Agenda – Di Jakarta, pemerintah bersama Badan Penyehatan Perusahaan (BPI) Danantara menegaskan bahwa operasional BUMN Ekspor, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), tidak akan mengganggu kontrak eksportir tambang yang sudah berlangsung. Pihak BPI menyatakan, meskipun DSI akan menjadi eksportir tunggal untuk mengelola seluruh komoditas tambang, keberlanjutan perjanjian jual beli antara produsen dan pelaku ekspor dijamin. Langkah ini diharapkan mendorong stabilitas sektor pertambangan dan menjaga konsistensi pendapatan negara.
Perubahan Strategi Eksportir Tunggal untuk Kenaikan Nilai Ekspor
Kebijakan ini bertujuan memperkuat posisi BUMN di pasar internasional dan meningkatkan daya tawar harga jual komoditas tambang. Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, beberapa kontrak ekspor seperti batubara, CPO, dan ferro nikel memiliki masa berlaku singkat. Dengan mempercepat adaptasi strategi, DSI dianggap lebih mampu merespons perubahan dinamika harga global. “Main Agenda” pemerintah adalah memastikan alur ekspor tetap lancar, sementara membangun mekanisme harga yang lebih efektif.
DSI akan bertindak sebagai eksportir tunggal mulai Januari 2027 setelah melalui persiapan transisi. Dalam masa persiapan, perusahaan tambang masih mengatur kegiatan ekspor tetapi akan bekerja sama dengan DSI sebagai pihak yang menjamin keberlanjutan kontrak. Ini memastikan bahwa perusahaan yang sudah memiliki jaringan distribusi tidak kehilangan keuntungan signifikan.
Transisi dan Harmonisasi Kebijakan Eksportir Tambang
Kebijakan eksportir tunggal ini dianggap sebagai bagian dari Main Agenda pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada eksportir asing. Pemerintah menjelaskan, meskipun DSI akan mengelola seluruh komoditas, kontrak eksisting tetap valid. Pandu Patria Sjahrir, Chief Investment Officer, menegaskan bahwa transisi ini tidak menyebabkan gangguan di pasar internasional karena perusahaan tambang nasional tetap memiliki ruang untuk beroperasi.
Menurut analisis pihak pemerintah, kebijakan ini bisa mempercepat distribusi produk tambang ke luar negeri. Dengan mengoptimalkan peran DSI, diharapkan tercipta konsistensi harga jual yang lebih baik, terutama untuk komoditas dengan fluktuasi tinggi. Dalam periode Juni hingga Desember 2026, DSI hanya bertugas sebagai pemeriksa dan verifikator, sementara perusahaan tambang melanjutkan fungsi operasionalnya.
“Main Agenda” dalam kebijakan ini adalah menjaga keberlanjutan kerja sama antara produsen dan eksportir. Kami tidak ingin mengganggu kontrak-kontrak yang sudah berjalan, terutama karena beberapa perjanjian tidak mencapai 10 tahun,” kata Purbaya saat diwawancara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Dengan menjadi eksportir tunggal, DSI diharapkan bisa menyesuaikan harga jual berdasarkan acuan pasar global. Ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, sementara memastikan kualitas produk tetap sesuai standar nasional. Pemerintah menekankan bahwa transisi ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari risiko ketidakstabilan.
Kebijakan eksportir tunggal juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekspor nasional secara keseluruhan. Dengan menggabungkan peran DSI dan perusahaan tambang, pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adaptif dan efektif. Pandu Patria Sjahrir menambahkan, pihaknya akan terus memantau proses transisi dan melakukan evaluasi berkala untuk menjamin keberhasilan Main Agenda ini.
