Latest Program: Kejari Jaktim tetapkan tiga tersangka pengadaan mesin jahit Rp9 miliar
Latest Program: Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar
Latest Program – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi, Latest Program membuka kasus korupsi terkait pengadaan mesin jahit yang mencapai angka Rp9 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam skandal ini, yang melibatkan proses pengadaan selama tiga tahun. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp4,07 Miliar
Kasus ini terungkap melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, yang menemukan kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Tiga tersangka terlibat dalam pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan M1255 selama 2022-2024. IRM, Direktur PT SCS, menjadi salah satu pelaku utama, sementara PAR dan DER masing-masing bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada tahun 2022 dan 2023-2024.
Proses pengadaan menggunakan mekanisme e-katalog, tetapi penyidik menemukan indikasi kecurangan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS). Dokumen yang dipakai dinilai tidak valid karena berdasarkan data yang disediakan oleh penyedia mesin jahit. Perubahan spesifikasi teknis juga terjadi tanpa dukungan justifikasi yang memadai, menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar.
Peran Tersangka dalam Proses Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menyatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk ahli dan pihak terkait. Dari hasil investigasi, ditemukan tiga individu yang terlibat langsung dalam penyesuaian anggaran. IRM sebagai penyedia mesin jahit dituduh menyalahgunakan posisi untuk menetapkan harga lebih tinggi, sementara PAR dan DER bertugas memastikan pengadaan berjalan sesuai dengan rencana yang tidak transparan.
Anggaran pengadaan mesin jahit selama tiga tahun mencapai total Rp9 miliar. Tahun 2022, 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dibeli dengan harga Rp3,4 juta per unit, total Rp2,72 miliar. Tahun berikutnya, mesin jahit tipe M1255 dibeli dengan harga Rp4,1 juta per unit, mencapai Rp3,28 miliar. Di 2024, harga per unit turun menjadi Rp3,816 juta, tetapi total anggaran tetap mencapai Rp3,05 miliar.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 18 Mei 2026. Dua dari tiga individu, PAR dan IRM, langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan. DER masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 604 KUHP dengan ketentuan serupa.
“Kami telah memeriksa semua saksi dan menemukan indikasi kecurangan yang jelas. Tiga tersangka ini terlibat dalam manipulasi spesifikasi dan harga, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Topik Gunawan dalam konferensi pers.
Konteks Latest Program dalam Transparansi Pengadaan
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme Latest Program dapat dipakai sebagai alat untuk menyesatkan. Meskipun e-katalog diharapkan mengurangi kesempatan korupsi, dalam praktiknya, pengadaan mesin jahit dinilai masih rentan terhadap penyimpangan. Dengan memperhatikan kebutuhan realistis, Latest Program justru membuka celah untuk memperbesar pengadaan secara tidak proporsional.
