Guru muadalah dan pendidikan diniyah formal dapat tunjangan profesi

Guru Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Dapat Tunjangan Profesi

Guru muadalah dan pendidikan diniyah formal – Jakarta – Kementerian Agama secara resmi mengumumkan bahwa para pendidik yang tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF) akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini diungkapkan oleh Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam wawancara terbarunya di Jakarta, Rabu. Menurut Suyitno, pembayaran TPG telah dimulai sejak Triwulan I 2026 untuk 267 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kesejahteraan para pendidik di tanah air.

“Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Suyitno.

Menurutnya, pembayaran TPG ini bertujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan profesionalitas para guru. “Negara memberikan penghargaan melalui tunjangan profesi sebagai bentuk dukungan terhadap peran guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa,” jelasnya. Suyitno juga menyatakan bahwa Kementerian Agama terus mengoptimalkan sistem distribusi TPG agar lebih akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Ia menambahkan, selain memastikan hak guru terpenuhi, pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik untuk peserta didik.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dalam menjelaskan proses pencairan TPG, Suyitno menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu per triwulan. “Kami memastikan guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan profesi secara adil dan tepat waktu,” kata dia. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kesejahteraan pendidik, tetapi juga mendorong pengembangan kompetensi mereka dalam mengajar.

TPG, yang diberikan kepada guru non-ASN, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pendidik di sektor pendidikan Islam. “Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan membangun masa depan bangsa,” tambah Suyitno. Ia menekankan bahwa keberhasilan pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas guru, terutama di lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai agama.

Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Suyitno menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus memperbaiki mekanisme penyaluran TPG melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). “Kami fokus pada penguasaan sistem yang efisien, agar semua guru yang layak bisa mendapatkan manfaatnya tanpa ada kesenjangan,” katanya. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan pendidikan Islam sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Dalam upayanya menciptakan sistem yang lebih baik, Kemenag juga memperhatikan aspek administrasi. “Kami terus memastikan proses pencairan TPG diawasi secara ketat, agar tidak ada kesalahan distribusi atau penyalahgunaan dana,” kata Suyitno. Hal ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidik non-ASN.

Pesantren dan Peran Guru dalam Pendidikan Diniyah

Direktur Pesantren Basnang Said menambahkan bahwa Tunjangan Profesi Guru yang baru dicairkan berlaku bagi seluruh guru non-ASN di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF) Direktorat Pesantren. “Para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administratif akan mendapatkan tunjangan tersebut,” jelas Basnang. Ia berharap TPG ini menjadi penggerak semangat bagi para pendidik di lingkungan pesantren untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran.

“TPG ini diharapkan menjadi stimulus bagi guru-guru pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat peran mereka dalam membentuk karakter peserta didik,” kata Basnang Said.

Basnang menegaskan bahwa pendidikan diniyah memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia dan berwawasan luas. “Guru di pesantren tidak hanya mengajar materi akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam beribadah dan berperilaku,” katanya. Ia menambahkan bahwa dengan adanya TPG, para pendidik di sektor ini bisa lebih fokus pada pengembangan metode pengajaran yang inovatif serta menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

TPG juga dianggap sebagai langkah konkrit untuk mengakui kontribusi para pendidik non-ASN dalam mendukung pendidikan nasional. “Sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru-guru di SPMPDF menjadi dasar untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang memadai,” kata Basnang. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini selaras dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat sistem pendidikan non-formal, khususnya di lembaga seperti pesantren yang sejak lama menjadi tulang punggung pendidikan Islam di Indonesia.

Di sisi lain, Suyitno menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga pendidikan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan TPG. “Kami berharap semua pihak, termasuk lembaga swasta dan masyarakat, aktif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidik,” katanya. Ia menekankan bahwa TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenag juga menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi para guru yang belum memenuhi syarat. “Kami tidak ingin ada guru yang terlewat dari program ini,” ujar Suyitno. Ia menjelaskan bahwa proses pencairan TPG akan terus diupdate sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kebijakan terbaru pemerintah. Dengan begitu, para pendidik bisa terus berkembang sejalan dengan tuntutan era digital dan global.

Peluncuran TPG bagi guru non-ASN di SPMPDF menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakui peran penting pendidik dalam pembangunan nasional. “Selain memperbaiki sistem pendidikan, kebijakan ini juga bertujuan membangun semangat profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor pendidikan non-formal,” kata Basnang Said. Ia berharap kebijakan ini menjadi model bagi penguatan pendidikan di berbagai jenjang, termasuk pendidikan dasar dan menengah.

Dengan adanya TPG, diharapkan para guru di pesantren bisa lebih fokus pada pengembangan kompetensi diri serta inovasi dalam metode pengajaran. “Tunjangan profesi ini juga bisa menjadi sarana meningkatkan motivasi guru untuk terus belajar dan berkembang,” jelas Basnang. Menurutnya, pesantren memiliki peran unik dalam menyelenggarakan pendidikan yang berbasis nilai agama, dan dengan adanya dukungan finansial, para pendidik bisa lebih aktif dalam memperkaya kurikulum serta meningkatkan partisipasi peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar.

Kebijakan TPG ini juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara guru formal dan non-formal. “Dengan keberadaan tunjangan ini, diharapkan semua guru, baik yang termasuk ASN maupun non-ASN, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang secara profesional,” kata Suyitno.