PT Acset Indonusa dituntut denda Rp750 juta pada kasus korupsi Tol MBZ

PT Acset Indonusa Dikenai Tuntutan Denda Rp750 Juta dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

PT Acset Indonusa dituntut denda Rp750 – Di Jakarta, korporasi yang menjadi terdakwa, PT Acset Indonusa, dikenai tuntutan denda sebesar Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, selama sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. JPU menegaskan bahwa PT Acset Indonusa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer.

“Menuntut agar terdakwa PT Acset dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar Widya Sihombing dalam sidang tersebut.

Dalam tuntutan, JPU juga menyebutkan bahwa jika PT Acset tidak membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi bisa disita dan dilelang untuk memenuhi pidana denda. JPU menambahkan, jika kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak cukup, korporasi akan dikenai sanksi berupa pembekuan sebagian atau seluruh aktivitas usaha. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar sebagai kompensasi kerugian keuangan negara yang diderita.

Tuntutan ini berdasarkan laporan hasil audit tentang kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. JPU mengungkapkan bahwa PT Acset Indonusa diduga menerima dana sebesar Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) dengan Waskita Acset. Proyek ini melibatkan para tersangka lain seperti Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas. Uang tersebut diperoleh selama pekerjaan konstruksi jalan tol yang berlangsung dari STA 9+500 hingga STA 47+500.

Rincian Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total Rp510,08 miliar. Rinciannya, Rp347,79 miliar terjadi karena kekurangan volume pekerjaan struktur beton, Rp19,54 miliar akibat ketidaksesuaian kualitas slab beton, serta Rp142,75 miliar dari kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder atau balok kotak baja. Angka-angka ini disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

JPU menjelaskan bahwa kekurangan volume struktur beton disebabkan oleh pembuatan desain yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, kualitas slab beton yang tidak memenuhi standar berkontribusi pada kerugian sebesar Rp19,54 miliar. Di sisi lain, ketidaksesuaian dalam konstruksi steel box girder juga dinyatakan sebagai faktor utama dalam merugikan keuangan negara. Keseluruhan kerugian ini diakui sebagai akibat dari kesepakatan operasi antara PT Acset Indonusa dan mitranya.

Pertimbangan dalam Pembuatan Tuntutan

Dalam memformulasikan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah sikap PT Acset Indonusa yang tidak aktif dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum,” kata JPU dalam kesempatan tersebut.

Pertimbangan ini membantu JPU dalam menentukan tuntutan yang diberikan. Meski ada faktor meringankan, keterlibatan perusahaan dalam korupsi dianggap cukup serius karena dampaknya terhadap anggaran pemerintah. JPU menegaskan bahwa tuntutan denda dan uang pengganti diberikan untuk menegakkan hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara.

Perspektif Hukum dan Konsekuensi

Pembacaan surat tuntutan ini menjadi bagian dari proses peradilan yang menargetkan pihak-pihak terlibat dalam proyek tol MBZ. JPU mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, akan mengakibatkan sanksi berat. Pasal ini bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi dasar hukum dalam menetapkan tuntutan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatasi praktik korupsi dalam proyek infrastruktur besar. JPU menjelaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya untuk menghukum perusahaan, tetapi juga untuk menciptakan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan demikian, pemerintah berharap melalui tuntutan ini, kredibilitas proyek pemb