Official Announcement: Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026

Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026

Official Announcement – Pemerintah telah mengumumkan bahwa revisi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5). Berdasarkan informasi yang diberikan, perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam, dengan penyesuaian mekanisme pengumpulan dan distribusi.

Penjelasan Detail Perubahan Aturan

DHE SDA, sebelumnya diterapkan sebagai alat pengelolaan pendapatan dari ekspor minyak bumi, gas alam, dan komoditas pertambangan lainnya, akan mengalami perubahan signifikan. Menko Airlangga menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penggunaan devisa. Dalam pertemuan dengan para stakeholder, ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas neraca pembayaran.

“Pernyataan resmi mengenai perubahan aturan DHE SDA telah kami siapkan. Kami yakin kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor ekspor dan perekonomian secara keseluruhan,” ujar Airlangga dalam wawancara eksklusif.

Dalam menjelaskan detailnya, Airlangga menyebutkan bahwa revisi ini mencakup perubahan dalam cara penghitungan devisa. Sebelumnya, pendapatan dari ekspor SDA diproses secara terpusat oleh pemerintah, namun kini akan diberikan ruang lebih besar kepada produsen dan eksportir. “Ini adalah langkah untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan dana,” tambahnya. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan efisiensi di sektor industri, seiring dengan kenaikan harga komoditas global.

Upaya Meningkatkan Kinerja Ekspor

Menteri Airlangga juga menekankan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja perdagangan luar negeri. Dengan memberikan kebebasan lebih besar kepada pelaku ekspor, pemerintah ingin mengurangi beban administrasi dan mendorong transaksi yang lebih cepat. “Kami ingin memastikan bahwa devisa yang dihasilkan dari ekspor bisa digunakan secara optimal untuk pembangunan nasional,” kata Airlangga.

Revisi ini melibatkan pengaturan ulang dari persentase keuntungan yang diambil oleh pemerintah. Dalam tahun pertama penerapan, kemungkinan besar persentase tersebut akan lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap akan memantau tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. “Kebijakan ini sangat dinamis dan akan terus disesuaikan berdasarkan kondisi pasar dan kebutuhan negara,” jelasnya.

Dampak pada Sektor Industri

Kebijakan baru ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terutama pada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekspor bahan baku utama. Dengan mengurangi pajak atau biaya yang dibebankan kepada eksportir, mereka diberi kesempatan untuk menambah modal dan mengembangkan operasional. Hal ini bisa berdampak positif pada peningkatan produksi dan ekspor komoditas strategis.

Menko Airlangga juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. “Kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” katanya. Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan ekspor, lembaga keuangan, dan organisasi internasional, untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan hambatan.

Proses Penerapan dan Pemantauan

Penerapan DHE SDA yang direvisi akan dilakukan secara bertahap. Selama periode transisi, pemerintah akan memberikan panduan tambahan agar eksportir dapat beradaptasi dengan sistem baru. Airlangga menyatakan bahwa pelaksanaan akan dimulai pada bulan Juni 2026, dengan sejumlah kebijakan terkait akan diumumkan dalam waktu dekat. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional,” tambahnya.

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah juga akan melakukan pemantauan intensif terhadap efektivitas kebijakan baru. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan utama, yaitu peningkatan ekspor dan optimalisasi devisa, tercapai secara maksimal. Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu dari sejumlah reformasi yang sedang dijalankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

DHE SDA telah menjadi salah satu pola pengelolaan devisa yang penting bagi Indonesia. Dengan adanya perubahan, diharapkan muncul pilihan yang lebih fleksibel bagi eksportir, sekaligus memastikan bahwa pendapatan dari sumber daya alam tidak terabaikan oleh pemerintah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Penulis

Penulis: Azhfar Muhammad Robbani, Irfansyah Naufal Nasution, Rizky Bagus Dhermawan, Suwanti

Perubahan dalam aturan DHE SDA merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam Indonesia. Dengan mengakomodasi kebutuhan sektor swasta, pemerintah berharap dapat mendorong keterlibatan lebih aktif dalam perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk meningkatkan daya saing ekspor, yang sejauh ini masih menjadi salah satu sektor yang paling vital dalam pertumbuhan ekonomi.

Pembahasan mengenai kebijakan ini telah melibatkan berbagai pihak, term