Special Plan: Rieke Diah Pitaloka dorong rehabilitasi atasi overkapasitas lapas narkotika
Rieke Diah Pitaloka Dorong Rehabilitasi Atasi Overkapasitas Lapas Narkotika
Tangerang – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan rehabilitasi dalam proses pemasyarakatan, terutama untuk kasus narkotika. Dalam acara Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 yang diadakan di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangerang, Senin, ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus narkotika di dalam lapas tidak bisa dipandang secara sepele. Menurutnya, ini menjadi bagian dari evaluasi bersama dan refleksi diri, mengingat sekitar 52 persen dari jumlah penghuni lapas terkait dengan pelanggaran narkotika.
“Isu peredaran narkotika di dalam sistem pemasyarakatan tidak bisa dilihat secara sederhana. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi dan otokritik bersama, mengingat lebih dari 52 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Rieke menyoroti bahwa sistem pemasyarakatan saat ini sedang menghadapi tantangan signifikan terkait kapasitas. Ia menjelaskan, dari total sekitar 270 ribu tahanan di lembaga pemasyarakatan, sebanyak 140 ribu orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen dinyatakan sebagai bandar narkotika. “Fenomena ini mengindikasikan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini masih terbatas dalam menangani kasus-kasus narkotika secara efektif,” tambahnya.
Konsepsi ini mendorong Rieke untuk menekankan perlunya regulasi baru yang mengintegrasikan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHP 2025. Regulasi tersebut, kata dia, harus berfokus pada pengelolaan pasca-putusan pidana narkotika dengan pendekatan rehabilitasi sebagai prioritas. “Perubahan perspektif dalam hukum pidana nasional yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan harus diikuti oleh kebijakan yang menempatkan rehabilitasi sebagai pusat kebijakan,” jelas Rieke.
Menurut Rieke, kelebihan kapasitas di lapas narkotika (overcrowding) adalah akibat dari metode penanganan yang belum terpadu. Ia menambahkan, kondisi ini memicu masalah struktural dalam sistem pemasyarakatan, karena penghuni lapas tidak hanya mengalami kekurangan ruang, tetapi juga kurangnya akses ke program rehabilitasi yang sesuai. “Saat ini, banyak narapidana narkotika masih ditahan tanpa ada kejelasan tentang pendekatan perawatan yang optimal,” katanya.
Kebijakan baru yang diusulkan oleh Rieke diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus mencakup mekanisme penanganan pasca-putusan pidana yang lebih terarah, termasuk penggunaan klasifikasi yang jelas untuk para narapidana. “Fokusnya adalah pada penyusunan peraturan pemerintah yang mengintegrasikan pendekatan rehabilitasi ke dalam proses pemasyarakatan,” ungkap Rieke.
Kebijakan Pemasyarakatan yang Lebih Terpadu
Dalam wawancara selanjutnya, Rieke menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas lapas narkotika bisa dicapai melalui pembuatan regulasi yang lebih menyeluruh. Ia menilai, sistem hukum saat ini masih bersifat fragmenter, sehingga memicu duplikasi prosedur dan kesulitan dalam menyusun kebijakan yang koheren. “Dengan adanya aturan yang terpadu, kita bisa memastikan penghuni lapas menerima layanan rehabilitasi yang lebih terarah, bukan hanya pemidanaan yang bersifat sekunder,” jelas Rieke.
Rieke juga mengingatkan bahwa rehabilitasi tidak bisa dianggap sebagai alternatif, tetapi harus menjadi komponen utama dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para narapidana, karena mereka tidak hanya diberikan hukuman, tetapi juga kesempatan untuk berubah. “Rehabilitasi yang terstruktur bisa menjadi alat untuk mencegah kriminalitas berulang, serta menciptakan narapidana yang lebih produktif setelah bebas,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Selain mengusulkan regulasi baru, Rieke juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan kasus narkotika. Ia menilai, integrasi sistem pemasyarakatan dengan mekanisme pemerintahan daerah melalui pendekatan desentralisasi adalah langkah strategis. “Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dianggap krusial agar pemasyarakatan bisa menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” jelasnya.
Dengan adanya integrasi ini, Rieke mengharapkan pemerintah daerah lebih aktif dalam melibatkan diri dalam proses rehabilitasi dan pemasyarakatan. “Ini bisa menciptakan keterlibatan yang lebih kuat antara lembaga pemasyarakatan dan unit-unit pemerintahan daerah, sehingga program rehabilitasi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai sektor,” imbuh Rieke.
Rieke menambahkan bahwa langkah-langkah seperti ini bisa mengurangi beban di lapas dan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi serta berkelanjutan. “Dengan desentralisasi, pemerintah daerah dapat berperan lebih besar dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi, yang berdampak pada penurunan angka penjara di masa depan,” ujarnya.
Kebutuhan Klasifikasi yang Jelas
Menurut Rieke, salah satu kunci dari efektivitas rehabilitasi adalah adanya klasifikasi yang jelas untuk narapidana. Ia menekankan bahwa sistem pemasyarakatan harus mampu membedakan antara pelaku utama dan pelaku pendamping dalam kasus narkotika. “Dengan klasifikasi yang tepat, kita bisa menentukan tingkat kebutuhan rehabilitasi dan memberikan perlakuan yang sesuai,” jelasnya.
Dalam hal ini, Rieke menyebutkan bahwa program rehabilitasi harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing narapidana. Misalnya, para bandar narkotika mungkin memerlukan pendekatan khusus seperti pelatihan bisnis atau program pemberdayaan ekonomi, sementara penghuni lapas dengan latar belakang sosial yang rentan bisa diberikan layanan psikologis atau pendidikan vokasional. “Kebijakan yang fleksibel ini akan meningkatkan kualitas pemasyarakatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Rieke juga berharap regulasi baru ini bisa diimplementasikan secepat mungkin. “Kita perlu mempercepat proses penyusunan peraturan pemerintah agar bisa memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan sistem
