Hasil Pertemuan: Baleg tindak lanjuti putusan MK soal kerugian negara

Baleg Lakukan Tindak Lanjut Putusan MK tentang Kerugian Negara
Dari Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai definisi kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong revisi aturan-aturan terkait putusan tersebut, kata Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penjelasan tentang Klarifikasi Hukum
Martin menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kejelasan terhadap penentuan kerugian negara, yang sebelumnya terdapat ketidakpastian akibat adanya berbagai norma dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut mencakup tingkat presiden hingga surat edaran Mahkamah Agung (MA).
“Baleg berperan untuk mengidentifikasi aturan mana yang perlu direvisi atau didorong oleh lembaga terkait,” ujar Martin.
Menurutnya, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan menyatakan kerugian negara, sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) fokus pada pemeriksaan internal. MK, dalam putusannya, mengakui BPK sebagai institusi auditor negara yang sah.
Kewenangan Legislatif dalam Penyesuaian Regulasi
Kelambuannya, Baleg akan menyusun peninjauan lebih lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang berdasarkan putusan MK. Rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI (BKD) telah diadakan pada 14 April 2026, untuk menjadi dasar tindak lanjut.
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diterbitkan pada 2 Maret 2026. Mahkamah menolak seluruh permohonan para pemohon, yakni dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, karena dalil mereka dinilai tidak memadai secara hukum.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, BPK menjadi lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara,” kata MK.
Para pemohon sempat mempertanyakan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, karena dinilai tidak memberikan kriteria jelas untuk mengukur kerugian negara. Namun, Mahkamah mengingatkan bahwa konsepsi kerugian negara telah dijelaskan secara rinci dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan adanya kerugian nyata atau aktual.
Klarifikasi tentang Tafsir Frasa Hukum
Putusan MK juga menegaskan bahwa interpretasi terhadap frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang. Ini sejalan dengan Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya mengingatkan kejelasan tafsir dalam regulasi tersebut.
Sehingga, MK menyimpulkan tidak ada masalah konstitusional pada Pasal 603 dan 604 KUHP. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah isi kedua pasal tersebut, tetapi memberikan penjelasan yang lebih tegas. Frasa “merugikan keuangan negara” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP kembali diapresiasi sebagai pengaturan yang jelas dan tepat.
