Isu Penting: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri

Ditjen Imigrasi Masih Selidiki Dugaan Pungli WNA di Batam-Kepri
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami warga negara asing (WNA) di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa dua pejabat utama di lingkungan keimigrasian, yakni Kakanwil Imigrasi Kepri yang pernah dipimpin Ujo Sutojo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang dijabat Hajar Aswad.
“Yang pasti, yang kami lakukan saat ini sesuai dengan wewenang kami, yaitu melakukan pencopotan jabatan Kakanwil dan Kakanim. Keduanya sudah ditarik ke pusat dan sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Hendarsam.
Dalam pernyataannya, Hendarsam menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan pelanggaran oleh kedua pejabat tersebut masih berlangsung. Sementara itu, soal dugaan pungli terhadap WNA Singapura, ia menyatakan bahwa hal itu tidak termasuk dalam lingkup wewenang Ditjen Imigrasi. “Masalah itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kami bersedia membantu proses investigasinya,” ujarnya.
Hendarsam, yang baru menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada April 2026, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk pungli. “Di masa kepemimpinan saya, pungli tidak akan ada yang terlewat. Itu sesuai dengan slogannya, Imigrasi adalah untuk rakyat, dan harus menghindari kerugian,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat pengganti untuk posisi Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam pada Kamis (9/4) di Jakarta. Kakanwil Imigrasi Kepri kini diisi oleh Guntur Sahat Hamonangan, sementara Kakanim Batam dipegang Wahyu Eka Putra.
