BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli

BKSDA Maluku dan BRIN lepasliarkan satwa di hutan adat Desa Karangguli
Di hutan adat Desa Karangguli, Kepulauan Aru, Maluku, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan pelepasliaran satwa hasil penyelamatan ke lingkungan alaminya. Kegiatan ini dilaksanakan setelah hewan-hewan tersebut sebelumnya disimpan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
“Sebelum dilepas, seluruh satwa menjalani pengamatan dan perawatan intensif oleh tim di Stasiun Konservasi Satwa Resor Dobo untuk memastikan kesehatan dan kemampuan adaptasi mereka,”
jelas Lebrina Serpara, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Saumlaki, dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Minggu.
Kondisi dan perlindungan satwa
Kakatua koki (Cacatua galerita) adalah spesies yang dilepas dalam kegiatan ini, sebanyak lima ekor. Meski di klasifikasikan sebagai least concern atau berisiko rendah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), satwa ini tetap dilindungi secara hukum di Indonesia dan terdaftar pada Appendix II CITES. Kepala Seksi mengungkapkan, langkah pelepasliaran bertujuan untuk memulihkan fungsi ekologis satwa liar serta menjaga keberlanjutan populasi mereka di habitat asli.
Keberlanjutan ekosistem hutan adat
Dalam pernyataannya, Lebrina menekankan bahwa hutan adat Karangguli memiliki ekosistem yang masih terjaga dengan baik. Lokasi ini dianggap ideal untuk membantu satwa kembali beradaptasi dengan lingkungan alaminya. BKSDA Maluku dan BRIN juga menyatakan komitmen untuk terus memantau kehidupan dan proses adaptasi hewan yang dilepas, agar terjamin keberhasilannya.
Komitmen bersama untuk konservasi
Pelepasliaran ini menjadi bentuk kolaborasi antara BKSDA Maluku dan BRIN dalam mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati wilayah Maluku. Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar. Langkah ini diharapkan mencegah perburuan, perdagangan, dan penangkapan satwa secara ilegal.
Aturan hukum perlindungan satwa
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang sengaja menangkap, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dihukum penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta. Kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian flora dan fauna di sekitar mereka.
