Strategi Penting: Pemkot Banjarmasin terapkan WFH setiap Jumat

Pemkot Banjarmasin terapkan WFH setiap Jumat
Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui kebijakan baru, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan sistem kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat, sesuai arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Dolly Sahbana menjelaskan bahwa kebijakan ini diadopsi sebagai bagian dari upaya penghematan energi yang dipromosikan oleh pemerintah pusat.
“Penerapan sistem ini telah dimulai sejak Jumat lalu,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, beberapa prosedur teknis diatur secara rinci, seperti penggunaan absensi digital, penilaian kinerja, serta sistem evaluasi karyawan selama WFH. “Yang tersisa hanya pelaksanaan, termasuk pengawasan dan evaluasi yang dilakukan,” ujarnya.
Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar penerapan kebijakan ini saat ini sedang diselesaikan. Segala aspek teknis telah siap di tingkat SKPD,” katanya.
“WFH hanya berlaku bagi staf yang tidak terlibat langsung dalam layanan publik. Sementara itu, pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap wajib hadir di kantor,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan energi, sekaligus menjaga tingkat produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik.
