Diumumkan: Tiga saksi diperiksa polisi terkait dugaan penimbunan elpiji di Lumajang

Tiga Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penimbunan Elpiji di Lumajang
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) – Polres Lumajang sedang mengeksplorasi kasus dugaan penyimpanan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang melanggar aturan. Tiga saksi telah diperiksa untuk mengungkap praktik tersebut di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
“Kami sudah memeriksa tiga saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut,” tutur Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, Sabtu.
Menurut Suwarno, penyidik masih memeriksa status saksi-saksi tersebut, apakah mereka tergolong pemilik pangkalan atau bagian dari agen distribusi. Ia menegaskan bahwa identitas lengkap para saksi akan diungkapkan setelah proses investigasi selesai.
Pemerintah Kabupaten Lumajang terlebih dahulu menutup satu pangkalan elpiji setelah menemukan lebih dari 1.000 tabung yang disimpan melebihi batas izin, yaitu hanya 200 tabung.
“Kami menduga ada oknum agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram,” ujar Bupati Lumajang Indah Amperawati.
Indah menilai praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memperburuk kelangkaan elpiji bersubsidi yang seharusnya dialokasikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia meminta aparat hukum menelusuri dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh.
Polres Lumajang menyatakan akan menindak tegas pelaku penimbunan elpiji sesuai ketentuan hukum. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagai langkah pencegahan, pihak pemerintah juga mendorong warga untuk melaporkan tindakan mencurigakan, seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) atau kegiatan pengoplosan elpiji.
