Yang Dibahas: Hukum kemarin, Sahroni diperas oknum KPK hingga penyerahan uang negara

IMG 20260406 123727

Berbagai kejadian hukum yang terjadi kemarin mendapat perhatian khusus

Jakarta – Lima isu hukum menarik dibahas pada hari ini, termasuk kasus korupsi yang melibatkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyerahan dana penyelamatan negara yang mencapai Rp11,4 triliun. Berikut ringkasan berita hukum terkini yang layak dipertimbangkan ulang:

Kasus korupsi dan pelaku oknum KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberi tekanan oleh seorang oknum utusan KPK palsu yang meminta uang sejumlah Rp300 juta. Menurut Sahroni, oknum tersebut mengaku mewakili KPK untuk memperkuat posisi pimpinan lembaga antikorupsi itu. Ia menjelaskan bahwa perempuan yang menemuinya di kompleks parlemen Jakarta tersebut adalah pelaku pemerasan.

“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal adanya utusan tersebut,”

kata Sahroni saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Peran Mahkamah Agung dalam kasus Andrie Yunus

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dibahas bersama Mahkamah Agung. Dalam siaran resmi di Jakarta, Gibran mengusulkan pentingnya penggunaan hakim ad hoc untuk mengadili kasus tersebut.

“Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung (MA, red.) untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,”

ujar Yusril saat diwawancara di Istana Kepresidenan RI, Jumat.

Pemintaan Indonesia tentang standar global royalti musik

Dalam pembukaan Forum CMO ASEAN 2026 di Bali, Jumat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan standar internasional dalam pengelolaan royalti musik dan lagu. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengumpulan dan distribusi dana tersebut.

“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,”

kata Supratman, sebagaimana dilaporkan di Jakarta.

Pemeriksaan KPK terhadap pengusaha rokok Haji Her

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Khairul Umam, dikenal sebagai Haji Her, pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan proses pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan.

“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,”

ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Penyerahan dana penyelamatan negara oleh Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan dana penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.104.815.858 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan tahun 2026.

“Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal adanya utusan tersebut,”

kata Sahroni saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Dalam acara penyerahan, tumpukan uang triliunan rupiah dipajang sebagai simbolisasi hasil penertiban kawasan hutan.