Strategi Penting: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta

IMG 20250202 163118

Sabtu, Layanan SIM Keliling Dibuka di Empat Titik Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di empat lokasi di Jakarta pada hari Sabtu, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang izin berkendara. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, menurut pengumuman melalui akun X @tmcpoldametro.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Beberapa titik pelayanan SIM Keliling di Jakarta meliputi:

  • Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Tempat parkir di samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Area parkir di Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib mempersiapkan beberapa dokumen, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik serta salinan, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif, sementara SIM yang sudah habis wajib diurus ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, ada biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000). Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Menurut Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai sanksi berupa penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.