Eks karyawan Sampoerna ditangkap karena curi motor di area pabrik

IMG 20260410 144245

Eks Karyawan Sampoerna Ditangkap karena Curanmotor di Area Pabrik

Karawang – Dalam operasi penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk. Aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku terungkap setelah dua laporan polisi masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026.

“Betul, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini adalah mantan karyawan perusahaan itu,” ujar Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

Pelaku, yang berinisial N (34), ditangkap pada Selasa (7/4) di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. Kasusnya muncul dari dua insiden pencurian motor yang terjadi di sekitar pabrik. Pertama, pada Rabu 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB, Sukartin kehilangan motor Honda Beat warna biru tahun 2024 nopol B-5756-FRK. Saat itu, korban hendak pulang karena sakit.

Kasus kedua terjadi pada Jumat 13 Maret 2026, sekitar pukul 12.10 WIB. Muamar mengalami kehilangan motor Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO saat ditinggal bekerja. Petugas keamanan mengklaim motor korban dibawa keluar oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dengan menganalisis rekaman CCTV yang viral di media sosial, polisi berhasil menemukan identitas pelaku. N merupakan warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil tindak kejahatan. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.