Pengumuman Resmi: Soal pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Kami fokus dulu periksa biro haji

0a801afd 14b3 451b 8dfd 489dcee3e529 0

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK: Kami Fokus Periksa Biro Haji Dahulu

Jakarta, 15 Mei 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR 2024, akan dilakukan setelah fokus utama penyidikan kuota haji selesai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi tersebut lebih dulu mengumpulkan informasi dari biro penyelenggara haji.

“Ya, kami akan lebih dahulu mengumpulkan informasi dari biro penyelenggara haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

KPK sedang menyelidiki bagaimana kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang dibagikan, yang berasal dari 20.000 kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Budi menambahkan, KPK ingin memahami proses distribusi tersebut, termasuk jumlah kuota yang diberikan ke setiap asosiasi yang mengelola biro haji.

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK tetap terbuka untuk menginvestigasi dugaan adanya komunikasi finansial antara Pansus Haji DPR 2024 dengan Kementerian Agama. “Informasi tersebut masih diproses, terutama untuk memperkuat konstruksi utama kasus ini,” ujarnya.

Proses Penyidikan Kuota Haji

Penyidikan KPK atas kasus korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga itu mengumumkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.

Walau demikian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Biro Penyelenggara Haji Umrah (BPH) Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi kegiatan di luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini.

Setelahnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 12 Maret 2026, dengan status tahanan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih. Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah, yang diizinkan oleh KPK.

Setelah masa penahanan rumah berakhir, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Dalam periode yang sama, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dari BPH Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), pada 30 Maret 2026.