Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai

Kemenhaj Evaluasi Usulan Kenaikan Biaya Haji dari Dua Maskapai
Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi ulang kebutuhan anggaran terkait usulan penyesuaian biaya haji yang diajukan oleh Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga avtur akibat dampak perang yang berlangsung, menurut pernyataan Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja Nasional Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu malam.
“Usulan dari Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mengenai harga avtur sebelumnya masih di atas 100 sen dolar AS per liter. Dengan adanya gencatan senjata, harga avtur turun, sehingga kami akan sesuaikan kembali,” ujarnya.
Sebelum konflik memicu kenaikan harga minyak, rata-rata biaya penerbangan per jamaah berkisar Rp33,5 juta. Namun, akibat perang yang memperparah situasi global, maskapai penerbangan mengusulkan tambahan biaya. Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya penerbangan per orang diperkirakan meningkat menjadi Rp46,9 juta, atau naik 39,85 persen.
Jika penerbangan diatur ulang untuk menghindari area konflik, biaya haji per orang bisa mencapai Rp50,8 juta, kenaikan sekitar 51,48 persen. Maskapai Garuda Indonesia menawarkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per orang, sementara Saudia Airlines mengusulkan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang.
Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tidak langsung menerima usulan harga yang diajukan kedua maskapai. Ia menjelaskan bahwa evaluasi masih terus berlangsung, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga bahan bakar dunia.
“Tentu saja kami tidak langsung serta-merta menerima usulan harga dari mereka. Kami akan hitung ulang, komunikasikan, dan koordinasi dengan Komisi VIII,” katanya.
Mengenai sumber dana tambahan, Irfan Yusuf menyebut pemerintah memiliki opsi pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bisa dari APBN atau sumber lain, misalnya BPKH. Tapi yang jelas, Presiden menyatakan jangan bebani jamaah. Artinya, pemerintah akan mencari alternatif pendanaan di luar biaya yang dibayarkan oleh jamaah,” terang Gus Irfan.
