Hasil Pertemuan: Di rapat DPR, Imigrasi tegaskan siap perbaiki sistem SDUWHV

Di Rapat DPR, Imigrasi Tegaskan Siap Perbaiki Sistem SDUWHV
Jakarta – Dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Rabu, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menyampaikan komitmen untuk mengoptimalkan mekanisme Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV). Penegasan ini diungkapkan oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, selama diskusi yang membahas langkah-langkah penyelesaian kontroversi terkait SDUWHV Australia 2025.
Kesiapan Evaluasi Sistem
Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem SDUWHV guna meningkatkan kinerja dari aspek kesisteman. “Kami telah mengumpulkan banyak catatan untuk dievaluasi, dan siap melakukan perbaikan berikutnya,” tambahnya dalam wawancara.
“Pada prinsipnya, kami siap melakukan evaluasi dan perbaikan dari berbagai catatan yang cukup banyak persentasenya secara kesisteman. Kami akan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” kata Eko.
Ditjen Imigrasi, menurut Eko, sedang mengembangkan skema seleksi alternatif SDUWHV yang lebih objektif, transparan, serta adil. “Kami sedang menyusun alternatif sistem seleksi yang lebih baik, bersama dengan tim teknologi informasi keimigrasian,” ucapnya.
Laporan Kesalahan Seleksi
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyebutkan bahwa institusi telah mengirimkan laporan terkait 10 peserta yang diduga melakukan kecurangan dalam seleksi SDUWHV tahun sebelumnya kepada pihak Australia. “Kami telah melaporkan 10 peserta yang diduga melakukan penyimpangan dalam pendaftaran, dan Kedutaan Besar Australia telah menindaklanjuti hal itu,” jelasnya.
Infrastruktur dan Pengujian Sistem
Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa persiapan teknis untuk pelaksanaan SDUWHV Australia 2025 telah mencakup perencanaan keanggotaan tim, pengaturan arsitektur keamanan, serta uji coba sistem. “Kami melakukan pengujian server dan aplikasi dengan 17.000 pengguna virtual, kemudian ditingkatkan hingga 150.000 pengguna virtual per detik dalam 10 menit. Sistem berjalan lancar,” tutur Eko.
Sejumlah gangguan pada sistem sempat terjadi saat pendaftaran SDUWHV dilakukan. “Antusiasme masyarakat menyebabkan lonjakan penggunaan sistem yang signifikan, sehingga muncul sedikit down,” tambahnya.
Audit dan Temuan Awal
Selama rapat, anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan temuan awal mengenai dugaan malaadministrasi SDUWHV 2025, seperti penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, hingga penyalahgunaan wewenang. “Salah satu temuan awal adalah layanan SDUWHV tidak tercantum dalam arsitektur SPBE, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,” kata Jemsly.
Menanggapi hal ini, Direktur Teknologi Informasi Keimigrasian, Chicco Ahmad Muttaqin, mengakui aplikasi SDUWHV tidak terdaftar di SPBE. “Karena SDUWHV bukan tugas utama Kemenimipas, kami tidak wajib melakukan pendaftaran ke SPBE,” ungkapnya.
“Kegiatan SDUWHV bukan tugas utama dari Kemenimipas, ini hanya tugas yang diberikan ketika kita menerima tawaran dari Kedutaan Besar Australia. Artinya, ini terkait dengan pendaftaran aplikasi ke SPBE. Mengapa SPBE kita tidak lakukan pendaftaran? Karena ini bukan tugas utama,” imbuh Chicco.
SDUWHV, sebagai surat resmi yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, tetap menjadi syarat wajib untuk pengajuan visa kerja dan liburan ke Australia, meski bukan penentu mutlak keputusan pemerintah Australia. Eko menyatakan apresiasi atas audit yang dilakukan Ombudsman dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bahan evaluasi penyempurnaan proses seleksi.
