Yang Dibahas: MK sidang pendahuluan uji materiil masa jabatan anggota legislatif

sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK Terkait Uji Materiil UU Pemilu

Jakarta, Rabu – Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang awal untuk meninjau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan terkait mengenai ketidakbatasan periode jabatan anggota legislatif. Sidang dengan nomor 117/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Fahrizal, sebagai pemohon, mengajukan uji materiil terhadap aturan yang memperbolehkan anggota legislatif bertugas tanpa batasan masa jabatan. Namun, dalam sidang pertama, pemohon tidak hadir meski telah diundang secara resmi. Hakim MK lalu menetapkan sidang berakhir dan ditutup karena pemohon tidak datang dengan alasan yang jelas.

“Pemohon sudah dijemput secara tegas dalam persidangan ini. Ia tidak hadir meskipun diundang, sehingga proses pemeriksaan pendahuluan dianggap selesai,” ujar Suhartoyo.

Gugatan yang diajukan Fahrizal terdaftar pada 26 Maret 2026. Menurut porsita, aturan tersebut berpotensi menciptakan oligarki politik dalam lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa ketidakbatasan jabatan bisa mengakibatkan dominasi kekuasaan politik yang tidak seimbang.

Pemohon menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif penting untuk menjaga prinsip demokrasi. Dalam porsitanya, ia menulis, “Kewenangan besar tanpa pembatasan berisiko menghasilkan kasta politik permanen, yang bertentangan dengan esensi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.”

Argumentasi Pemohon

Fahrizal menyoroti fungsi legislatif sebagai pembentuk undang-undang, pengawas pemerintah, dan pengelola anggaran. Ia berpendapat bahwa ketidakbatasan periode jabatan bisa memperkuat dominasi kelompok tertentu dalam kekuasaan politik, yang mengancam prinsip kesetaraan dalam sistem demokrasi Indonesia.