Rencana Khusus: Konsultan apresiasi pemberantasan pindar ilegal oleh OJK
Jakarta – Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas langkahnya dalam pemberantasan praktik pinjaman daring (pindar) ilegal. OJK tercatat telah memblokir 953 entitas pindar ilegal sepanjang kuartal I 2026. "Langkah pemblokiran ratusan pindar ilegal ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga benar-benar mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat," kata Elvi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data OJK, tindakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari total 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.515 pengaduan berkaitan dengan pindar ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan mengenai praktik gadai ilegal. Elvi mengatakan tingginya angka pengaduan, khususnya terkait pindar ilegal, menunjukkan masih besarnya ancaman terhadap keamanan finansial masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong OJK untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pindar. "Ke depan, pengawasan harus semakin diperketat agar ruang gerak pindar ilegal makin sempit. Idealnya, praktik-praktik ilegal ini bisa ditekan hingga tidak lagi merugikan masyarakat.
Dan, OJK juga harus mengantisipasi, apakah para pemilik pindar legal juga merupakan pemilik pindar ilegal," tambahnya. Lebih lanjut, Elvi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital serta memastikan legalitas penyedia layanan melalui kanal resmi OJK. Platform pindar legal pun didorong untuk melakukan edukasi dan literasi kepada para debiturnya agar menggunakan uang pinjamannya secara tepat.
"Langkah berkelanjutan dari OJK ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.
