Yang Terjadi Saat: SIM Keliling di Jakarta pada Kamis ada di sini
SIM Keliling Jakarta Hari Kamis Layani Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Kamis di lima titik strategis di Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun X @tmcppoldametro, yang menjelaskan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan dan Proses
Layanan ini hanya tersedia bagi pemilik SIM A atau C yang sedang mencari perpanjangan masa berlaku. Sementara itu, pengguna SIM B harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen yang diperlukan.
Untuk mengakses layanan, warga diminta membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP, lengkap dengan fotokopi. Di lokasi pelayanan, pengguna juga harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi.
Lokasi SIM Keliling
Berikut lima tempat SIM Keliling yang bisa diakses oleh masyarakat:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya Pelayanan
Kebijakan biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 menyebutkan: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, ada tambahan biaya untuk tes psikologi (Rp37.500) serta asuransi (Rp50.000).
