Rencana Khusus: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

09e1792f 3055 4558 adc9 85312617865b 0

Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Pidie secara resmi menyatakan Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp292,89 juta, dengan tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia.

Penetapan DPO dilakukan pada Senin, 31 Maret 2026, oleh Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh. Sayuti, yang bertugas mengelola dana desa senilai Rp846 juta untuk anggaran tahun 2023, tidak hadir dalam panggilan penyidik. Tim penyidik telah melakukan pencarian di kediaman tersangka, tetapi Sayuti tidak ditemukan.

Berdasarkan laporan masyarakat, Sayuti diperkirakan telah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia. Langkah ini menegaskan ketidakpatuhan tersangka terhadap proses hukum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menyatakan bahwa penetapan DPO adalah tindak lanjut dari kesengajaan Sayuti menghindari penyelidikan.

“Penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan respons atas ketidakhadirannya dalam tiga panggilan penyidik,” ujar Muhammad Rhazi.

Kasus dugaan korupsi di Gampong Kambuek Payapi Kunyet didasarkan pada pengelolaan dana desa yang tidak sesuai rencana. Meskipun kegiatan tidak terlaksana, dana telah dicairkan secara penuh. Audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp292,89 juta, menjadi dasar kuat untuk melanjutkan tuntutan hukum.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli. Data ini diharapkan memperkuat bukti serta mengungkap cara penyimpangan dana desa. Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” tegas Suhendra, Kepala Kejari Pidie.

Suhendra menambahkan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen Kejari Pidie dalam menangani kasus korupsi secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.

Selain kasus Sayuti, tim Kejati Aceh berhasil menangkap buronan yang telah lama menghilang, Mulyadi, setelah menjadi DPO selama hampir empat tahun. KPK, di sisi lain, menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa, yang merugikan pihak-pihak tertentu.