Jejak kasus sabu 2 ton dan tangis ABK Sea Dragon tuntut keadilan
Jejak kasus sabu 2 ton dan tangis ABK Sea Dragon tuntut keadilan
Kasus penyelundupan narkotika menarik perhatian publik
Jakarta – Pada Maret 2026, publik kembali terkejut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memutus kasus enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton. Peristiwa ini memicu wacana luas, terutama setelah video salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (20), menangis memohon keadilan di media sosial. Aksi itu mengundang respons dari Komisi III DPR RI, yang meninjau ulang hukuman terhadap para pelaku.
Penyelundupan besar di perairan Kepulauan Riau
Sebelumnya, pada Mei 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai dan aparat TNI–Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Ini dianggap sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia. Kasus tersebut melibatkan enam ABK, empat di antaranya WNI —Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir— serta dua WNA Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.
Vonis beragam setelah sidang 5-9 Maret 2026
Dalam putusan sidang 5 Maret 2026, Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK bagian mesin, mendapat vonis lima tahun penjara. Sementara itu, Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten kapal) dihukum seumur hidup. Leo Candra Samosir (juru mudi) divonis 15 tahun penjara. Dua WNA Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, masing-masing menerima vonis seumur hidup dan 17 tahun penjara pada 6 Maret 2026.
“Kami hanya menuruti perintah, tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkotika,” kata Fandi Ramadhan dalam video yang viral.
Kebijakan hukuman lebih ringan dari tuntutan awal
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi semua terdakwa. Tuntutan itu mencerminkan kekhawatiran negara akan dampak besar jika sabu seberat hampir dua ton beredar di masyarakat. Kasus ini juga menegaskan bahwa narkoba bisa beredar melalui jalur laut dengan melibatkan jaringan perdagangan internasional yang memanfaatkan negara-negara Asia Tenggara sebagai pasar utama.
