Yang Terjadi Saat: Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

84e7e2d4 e8c1 47a0 81bc b2b895405cd5 0

Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tujuh, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2016 hingga 2025. Acara tersebut digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Syarief mengatakan bahwa Samin Tan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan investigasi yang mencakup pemeriksaan saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

“Penetapan ST (Samin Tan) sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Syarief.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan terus berlangsung, khususnya di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Samin Tan, sebagai pemilik manfaat PT AKP, merupakan pengusaha batu bara yang menggunakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada 2017.

Demikian, meskipun izin PT AKP dicabut, perusahaan tersebut tetap melaksanakan kegiatan tambang dan menjual hasilnya secara ilegal hingga 2025. Syarief menjelaskan bahwa Samin Tan bersama perusahaan dan afiliasinya melanggar hukum dengan bekerja sama penyelenggara negara yang bertugas mengawasi industri pertambangan.

“Kerja sama ini menyebabkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara,” kata Syarief.

Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi upaya Jampidsus dalam menindaklanjuti kasus ini. Barita menyebut bahwa Satgas PKH telah memberikan peringatan sejak awal Maret lalu kepada perusahaan yang telah dipanggil.

“Teguran tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan, yang kemudian dilanjutkan oleh Jampidsus dalam memastikan kepastian hukum dan kedaulatan negara,” tutur Barita.

Barita menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (miq/miq)

Video Terkait

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Terkait

Next Article: KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung