Program Terbaru: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

ec11e519 7b3f 4b77 907d f31381b7d75c 0

Menkomdigi: TikTok Berkomitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah menunjukkan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah memenuhi aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), yang akan berlaku mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

Dalam konferensi pers di Kantor Menkominfo, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Meutya mengatakan bahwa TikTok telah bersedia menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. “TikTok telah menyetujui rencana untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun,” ujarnya.

“Esok mereka akan mengumumkan langkah-langkah operasional untuk pengguna yang berusia 14-15 tahun,” tambah Meutya.

Roblox Berikan Kompromi Sebagian dalam Implementasi PP Tunas

Menkominfo menilai bahwa komitmen TikTok termasuk dalam kategori kooperatif, meski tidak sepenuhnya lengkap. “Arahnya sudah sesuai dengan PP Tunas, hanya meminta waktu tambahan dan ini juga yang kita harapkan agar mereka bisa segera memenuhi kewajibannya,” paparnya.

Roblox, di sisi lain, dinyatakan telah memberikan kerja sama sebagian dalam menerapkan PP Tunas. Aplikasi ini berencana membatasi penggunaan secara online bagi anak di bawah 13 tahun, sementara masih memungkinkan akses offline. “Roblox sedang menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa menggunakan aplikasi secara offline,” jelas Meutya.

X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas

Meutya Hafid menambahkan bahwa dua platform lainnya, yaitu X dan Bigo Live, telah mengambil langkah konkret dalam mengikuti PP Tunas. “X telah menetapkan batas usia minimal 16 tahun sejak 17 Maret 2026, yang diumumkan di halaman bantuan mereka,” kata Menkominfo.

Bigo Live, sementara itu, meningkatkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas. “Bigo Live telah melakukan perubahan pada ketentuan usia, serta mengajukan permohonan update ke Appstore atau toko aplikasi,” imbuhnya.

Empat Aplikasi Masih Tunggu Kepatuhan

Sementara itu, empat platform media sosial lainnya—YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads—masih belum mengungkapkan kesiapan untuk mematuhi PP Tunas. Meutya menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu kepatuhan dari aplikasi-aplikasi tersebut. “Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal kewajiban hukum, dan semua entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.