Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, KOMPAS.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari evaluasi untuk kembali ditahan di rutan KPK. “Pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan pemindahan status penahanan terhadap tersangka YCQ dari penjara ke rumah tahanan, sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” jelas Budi.
KPK masih menunggu hasil tes kesehatan sebagai syarat untuk penahanan di rutan. “Kita sama-sama menunggu hasil pemeriksaan ini,” tambah Budi. Saat ini, penyidik terus memperbaiki berkas agar kasus bisa segera diserahkan ke penuntut umum.
Status Tahanan Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK soal Nilai Kepantasan
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengubah status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ, dari rutan KPK ke rumah tahanan, sejak Rabu (19/3/2026) malam,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
“Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” terang Budi.
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Ia sempat berada di penjara selama sekitar 7 hari setelah praperadilan yang diajukan oleh keluarga ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut terlibat dalam perubahan aturan dan pelaksanaan teknis kuota haji. Kuota tambahan dirancang dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang berbeda dari aturan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Budi.
Kasus ini juga menimbulkan polemik, terutama terkait kebijakan fee percepatan yang dikenakan. Pada 2023, jemaah bisa langsung berangkat via kuota haji khusus tambahan dengan membayar biaya percepatan sekitar 5.000 dolar AS atau Rp 84,4 juta. Pola yang sama diterapkan pada 2024 dengan tarif sebesar 2.400 dolar AS atau Rp 42,2 juta.
