Program Terbaru: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Yaquut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Perubahan ini terjadi sejak Kamis (19/3/2026) lalu, diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo. Menurut Budi, penyidik KPK memutuskan untuk mengalihkan penahanan Yaqut berdasarkan permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Yaqut Tidak Terlihat Saat Shalat Idul Fitri
Saat para tahanan melakukan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih, Yaqut tidak ada di antara mereka. Silvia Harefa, istrinya, mengungkapkan bahwa sosok Yaqut mulai tidak terlihat sejak malam Kamis (19/3/2026). “Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.
KPK menjelaskan, penahanan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sejak Kamis (12/3/2026) lalu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Denda
KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Pihak KPK juga menjelaskan, Yaqut dikenai denda Rp 84,4 juta per jemaah untuk memastikan haji tanpa antre.
Sebelumnya, Yaqut sempat memimpin pansus haji, namun ia memilih tidak berkomentar mengenai kasus yang menimpanya. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penahanan sementara ini tidak mengurangi pengawasan dan perlindungan terhadap Yaqut. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah Budi Prasetyo.
