Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

7348e884 9385 4035 ae21 082cdab00620 0

KPK Pindahkan Pemeriksaan THR ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Penyidik KPK Menghindari Keterlibatan Langsung dengan Polres Cilacap yang Terima THR dari Dana Haram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan proses pemeriksaan kasus korupsi ke Polres Banyumas. Hal ini bertujuan mengurangi risiko konflik kepentingan, mengingat Polres Cilacap sempat menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana yang diduga hasil pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Fakta ini diungkap KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu.

Dalam operasi tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana. THR yang dibayarkan oleh Bupati ke Forkopimda diduga diperoleh melalui tekanan kepada kepala dinas dengan ancaman mutasi atau penurunan kinerja jika tidak mengikuti instruksi. Syamsul Auliya, mantan bupati, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga turut disangkakan.

“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan adil, karena Polres Cilacap sendiri menjadi salah satu pihak yang menerima THR dari dana haram,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK juga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan memastikan para tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Dugaan korupsi ini mencakup penggunaan dana hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi dan THR bagi Forkopimda. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

Menurut KPK, praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya terhadap SKPD tidak hanya terjadi di Cilacap. Pihak berwenang menilai beberapa kepala daerah lainnya juga mungkin terlibat dalam skema serupa. Dalam detail pengungkapan, Bupati Cilacap diduga membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa, sementara dana pemerasan mencapai Rp610 juta. Selain itu, KPK juga menyebut adanya rencana pemberian THR sebesar Rp750 juta kepada 23 satuan kerja daerah.

KPK berkomitmen untuk menggali sumber dana ilegal yang dialirkan ke bupati, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta. Pemindahan pemeriksaan ke Polres Banyumas dianggap sebagai langkah untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut.