Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

73bce57e c6df 478e bfde 39cfcc774785 0

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Alihkan Penyelidikan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penyelidikan kasus duit panas ke Polres Banyumas. Hal ini dilakukan agar menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika pemeriksaan dilakukan di Polres Cilacap, yang terbukti menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana ilegal bupati setempat.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres Cilacap,” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus korupsi ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menahan mereka selama 20 hari terhitung sejak 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Detail Modus Penyelunduran Dana THR

KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap memperoleh dana dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang hasil pemerasan ini digunakan untuk membayar THR kepada Forkopimda, termasuk Polres Cilacap, dengan total diperkirakan mencapai Rp610 juta. Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan ancaman mutasi jabatan atau pengurangan loyalitas.

Syamsul Auliya Rachman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skema korupsi THR di satuan kedinasannya. Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa dana ilegal digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta tunjangan Forkopimda. Diperkirakan dana tersebut mencapai Rp515 juta untuk pembayaran THR ke polisi dan jaksa.

Pembongkaran Praktik Korupsi yang Menyebar

KPK menyatakan bahwa praktik pemerasan oleh Bupati Cilacap bukan hanya terjadi di wilayah tersebut. Dugaan ini muncul setelah operasi OTT yang menangkap 27 orang. Dalam penjelasan Asep, pihak KPK menyebutkan bahwa 23 SKPD diduga menyetorkan uang ke bupati sebagai bagian dari skema korupsi.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. KPK meyakini bahwa banyak kepala daerah lainnya mungkin terlibat dalam modus serupa. Dengan menetapkan dua tersangka dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan, lembaga anti korupsi tersebut memberikan peringatan terkait perilaku korupsi yang kian meluas.