Info Terbaru: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

3ebe7041 45f6 4c29 b5f5 ac36d7fef9af 0

Penyegelan Lapangan Padel di Jakarta Timur Berlanjut

Pemerintah Kota Jakarta Timur terus melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu contoh adalah penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang memanfaatkan izin kosan. Lapangan tersebut, berada di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22, awalnya dikeluarkan izin rumah kos pada 2018, namun kini difungsikan sebagai lapangan padel tanpa izin yang sesuai.

27 Lapangan Padel di Jaktim Tak Memenuhi Syarat

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan bahwa penyegelan permanen juga diaplikasikan di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya setelah memasang papan pemberitahuan di lokasi, Kamis (26/2) lalu.

“Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).

Dalam tindakan ini, petugas memasang spanduk pengumuman di lokasi sebagai tanda penutupan sementara. Spanduk tertulis “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” dan menyebutkan bahwa lapangan padel melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta PP Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, proyek krematorium di Kalideres juga dihentikan sementara karena belum memiliki Amdal.

Munjirin menekankan bahwa pemerintah daerah terus memantau pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya. “Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” tambahnya. Ia meminta kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi pembangunan serta melaporkan pelanggaran segera.

Setelah penyegelan, petugas akan melakukan pengawasan berkala di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas yang tidak sesuai. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pembangunan fasilitas olahraga berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan.

Video Terkait: Syarat Lapangan Padel di Cilandak Bisa Beroperasi Kembali

Tonton juga video “Lapangan Padel di Cilandak yang Disegel Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya” [Gambas:Video 20detik].

Halaman 2 dari 3