Pembahasan Penting: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya permasalahan kuota haji yang mengakibatkan 8.400 jemaah reguler tidak bisa berangkat pada 2024. Akibatnya, ribuan calon jemaah haji terpaksa mengalami penundaan berangkat, yang berdampak pada peningkatan waktu tunggu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun tersebut harus ditunda.
“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK juga menyoroti pembagian kuota haji pada 2024. Menurut data, jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara jemaah yang berangkat melalui pariwisata atau haji khusus hanya 27.680 orang. Pembagian kuota di atas menggunakan skema 50:50 untuk reguler dan khusus. Namun, KPK menilai skema ini tidak sesuai dengan hasil Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada November 2023.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. KPK menilai pembagian kuota di lapangan tidak mengikuti kesepakatan tersebut, sehingga memperpanjang masa tunggu bagi para jemaah reguler. Asep menambahkan bahwa banyak masyarakat telah menabung sejak usia muda untuk bisa berangkat haji, ketika usia mereka sudah lebih mapan.
Menurut Asep, sebagian besar calon jemaah mulai menabung sejak usia sekitar 20 tahun hingga akhirnya mampu membayar biaya haji saat berusia 50 hingga 60 tahun. Dengan adanya penundaan, kesempatan mereka untuk berangkat bisa terganggu, terutama bagi yang meninggal dunia sebelum kesempatan tiba.
