Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil

13db88c6 9501 4043 84e5 c7d804cdfbba 0

Menaker Mengingatkan Perusahaan Harus Pembayar THR Penuh Tanpa Cicilan

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 secara keseluruhan, tanpa diberikan dalam bentuk cicilan. Penegasan ini bertujuan agar hak pekerja atau buruh bisa terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Yassierli menegaskan, THR bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, perusahaan dilarang mengubah THR menjadi sistem pembayaran bertahap yang bisa mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dibagi-bagi dalam beberapa tahap,” ujar Yassierli, Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan pelaksanaan THR tahun 2026 berjalan lancar dan terorganisir, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang berisi pedoman pemberian THR. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten. Dalam edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan durasi kerja minimal satu bulan secara berkelanjutan. Aturan ini berlaku untuk pekerja yang tergabung dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Yassierli juga mengimbau perusahaan membayar lebih awal dari tenggat waktu tersebut agar pekerja merasa tenang dan bisa merencanakan kebutuhan keluarga. “Pemerintah berharap perusahaan di wilayah masing-masing memenuhi aturan hukum terkait THR secara tepat,” tambahnya.

Besaran THR ditentukan berdasarkan durasi kerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan satu bulan upah. Sementara bagi mereka yang kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional sesuai lama bekerja, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Jika upah ditentukan berdasarkan hasil kerja, maka satu bulan upah dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Menaker juga menambahkan bahwa jika perusahaan memiliki perjanjian atau aturan yang menetapkan THR lebih besar dari ketentuan umum, maka besaran pembayaran mengikuti ketentuan tersebut. Selain itu, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR. Posko ini diharapkan memudahkan pekerja mengajukan keluhan jika ada pelanggaran aturan.