Pembahasan Penting: Komisi III DPR Akan RDPU dengan Nabilah O’brien yang Curhat Jadi Tersangka
Komisi III DPR RI Gelar RDPU untuk Periksa Nabilah O’brien yang Dituduh Mencuri
Komisi III DPR RI telah mengumumkan akan mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan pencurian yang menyeret nama selebgram dan pemilik restoran Nabilah O’brien. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3) mendatang. Nabilah, yang sebelumnya melaporkan pasangan suami istri karena diduga mengambil 14 pesanan makanan dan minuman tanpa bayar, kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan mengadakan RDPU terhadap Nabilah O’brien, yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada media, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat tersebut, pihak Komisi III mengatakan akan mengundang Nabilah beserta tim kuasa hukumnya, serta instansi penegak hukum yang terlibat. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melihat apakah proses penegakan hukum di tempat Nabilah berlangsung transparan dan adil.
Cerita bermula saat pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran yang dimiliki Nabilah. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total Rp530.150. Setelah menunggu lama, keduanya memutuskan masuk ke dapur untuk mengambil pesanan secara langsung. Setelah itu, mereka langsung pergi tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa ini terekam oleh kamera CCTV dan video aksinya beredar luas di media sosial.
Sebagai korban, Nabilah melaporkan pasutri itu ke polisi setelah pihaknya tidak merespons somasi. Laporan dugaan pencurian tersebut memiliki nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Tanggal kejadian sendiri adalah Kamis (19/9). Dalam unggahannya di Instagram, Nabilah menyatakan merasa tidak adil karena dituduh mencuri padahal dirinya justru menjadi korban.
“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam salah satu postingannya.
Selain kasus ini, ada laporan lain mengenai seorang wanita yang diduga mencuri duit takziah di Jaktim, dengan catatan telah beraksi sebanyak tiga kali. Dengan RDPU ini, Komisi III berharap bisa mengklarifikasi kejadian yang viral tersebut.
