Rencana Khusus: Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair! Segera Cek Rekening

bantuan subsidi upah tahap 1 ke 245 juta pekerja sudah cair segera cek rekening ini 1

Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 ke 2,45 Juta Pekerja Sudah Cair

Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah mencapai 2,45 juta peserta, meski total data yang diverifikasi mencapai 3,69 juta.

Pengumuman Penyaluran BSU Tahap 1

Menaker menjelaskan, 1,24 juta peserta lainnya akan terus menerima bantuan secara bertahap sepanjang bulan Juni hingga Juli. Tujuan pemberian BSU ini adalah untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum provinsi.

BSU Tahap 2 Masih dalam Proses Validasi

Sebagai informasi, hingga Selasa 24 Juni 2025, dari total 3.697.836 penerima BSU tahap satu, 2.450.068 orang telah menerima dana ke rekening mereka. Sementara, 1.247.768 peserta masih dalam proses penyaluran. “Pada tahap kedua, penyaluran akan terus dilakukan,” tambahnya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari yang sama.

Data Calon Penerima BSU Tahap Selanjutnya

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan verifikasi untuk BSU tahap berikutnya. Total calon penerima yang tercatat mencapai 4,5 juta peserta. “BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan verifikasi sedang berlangsung,” jelasnya.

Metode Penyaluran dan Syarat Penerima

Informasi tambahan: jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, total dua bulan (Juni dan Juli) dibayarkan bersamaan. Kriteria penerima BSU meliputi pekerja dengan gaji/UUP tidak lebih dari Rp3,5 juta atau UMP, bukan anggota Polri, TNI, atau ASN. Selain itu, peserta harus aktif dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.

Prioritas dan Penyaluran melalui Bank

“BSU tahun ini diprioritaskan bagi peserta yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya,” pungkas Menaker.

Distribusi bantuan dilakukan melalui Bank BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT Pos Indonesia untuk peserta yang tidak memiliki rekening di Himbara. Pencairan bisa dilakukan via BRImo, Agen BRILink, atau layanan pos.