PGRI sebagai Penyangga Martabat Pendidik Indonesia
Berikut adalah pilar-pilar strategis PGRI dalam menjaga dan menyangga martabat pendidik Indonesia:
1. Penyangga Kedaulatan Hukum (LKBH)
Martabat seorang guru runtuh ketika mereka merasa takut dan terintimidasi dalam menjalankan tugasnya.
2. Penyangga Kapasitas Intelektual (SLCC)
Martabat sebuah profesi ditentukan oleh kualitas keahliannya. Guru yang kompeten adalah guru yang bermartabat.
-
Kemandirian Berinovasi: PGRI mendorong guru untuk melakukan riset dan berbagi praktik baik, menumbuhkan kebanggaan sebagai intelektual yang terus berkembang.
3. Penyangga Integritas dan Moral (DKGI)
Marwah korps guru sangat bergantung pada perilaku setiap anggotanya. PGRI memastikan standar moral tetap terjaga.
-
Penegakan Kode Etik: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI bertindak sebagai pengawas internal yang memastikan setiap guru bertindak sesuai nilai luhur bangsa.
-
Otonomi Etis: Dengan adanya standar etika yang jelas, PGRI menjaga agar profesi guru tidak mudah dipolitisasi atau dikooptasi oleh kepentingan sempit, menjaga kemurnian pendidikan sebagai jalan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Penyangga Kesejahteraan Kolektif (Unitarisme)
Martabat sulit tegak jika kebutuhan dasar guru terabaikan. PGRI menyuarakan keadilan bagi semua.
-
Satu Jiwa (One Soul): PGRI menyatukan jutaan guru ASN, PPPK, dan Honorer dalam satu suara perjuangan. Strategi ini meningkatkan posisi tawar (bargaining power) guru di hadapan pemerintah untuk menuntut upah yang layak dan kepastian status.
-
Penghapusan Sekat Status: Dengan memperlakukan semua pendidik secara setara dalam organisasi, PGRI membangun kepercayaan diri dan martabat bagi guru-guru di daerah terpencil maupun guru honorer yang selama ini merasa terpinggirkan.
Tabel: Transformasi Peran PGRI sebagai Penyangga Martabat
| Dimensi Martabat | Ancaman/Tantangan 2026 | Solusi Penyangga PGRI |
| Keamanan | Kriminalisasi & intimidasi ortu. | Advokasi LKBH secara masif. |
| Keahlian | Disrupsi AI & teknologi baru. | Reskilling & Upskilling via SLCC. |
| Integritas | Degradasi moral & hoaks digital. | Pengawasan Kode Etik via DKGI. |
| Ekonomi | Kesenjangan upah & status. | Perjuangan Unitaristik (One Soul). |
Kesimpulan:
Sebagai penyangga, PGRI memastikan bahwa pilar-pilar yang menopang profesi guru—yakni Hukum, Kompetensi, Etika, dan Kesejahteraan—tetap kokoh. Di tahun 2026, PGRI membuktikan bahwa dengan organisasi yang solid, marwah guru Indonesia tidak akan luntur oleh perubahan zaman, melainkan semakin agung dan berwibawa.
