AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Panas! Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan di PN Jaktim Soal Keabsahan Ijazah Jokowi

Published · Updated · By Karen Hernandez - eksplorasiindonesia.com

Foto : Karen Hernandez - eksplorasiindonesia.com

Sidang Keabsahan Ijazah Jokowi di PN Jaktim Diwarnai Pertanyaan Tajam Dokter Tifa

Eksplorasiindonesia.com – Persidangan perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo kembali berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Ade Darmawan mengenai dokumen, tautan digital, serta proses gelar perkara yang pernah diikutinya.

Pemeriksaan tersebut menyoroti perbedaan antara tampilan digital yang terdapat pada situs Universitas Gadjah Mada dan dokumen ijazah fisik. Dokter Tifa meminta saksi menjelaskan secara spesifik barang bukti yang diperlihatkan melalui tautan situs kampus tersebut.

Tautan UGM Dipersoalkan

Ade Darmawan sebelumnya merujuk pada tautan situs resmi UGM yang berkaitan dengan ijazah Joko Widodo. Namun, saat diminta memperjelas bentuk dokumen yang terlihat dalam tautan itu, ia menyatakan bahwa yang tampil adalah citra digital pada layar, bukan ijazah fisik secara utuh.

“Adakah di sini ijazah Joko Widodo, di sini di foto ini yang tadi Anda maksudkan? Ditunjukkan di mana? Ditunjukkan seperti ini? Begini? Nah, jadi, itu sekali lagi yang ditunjukkan citra digital, betul? Citra digital, bukan ijazah ya? Bukan ijazah kan?”

Dalam jawabannya, Ade menyebut materi tersebut masih dapat ditemukan di laman web dan pada layar. Setelah pertanyaan itu, Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa objek yang dirujuk saksi merupakan tampilan digital, bukan dokumen ijazah itu sendiri.

“Ada, ya. Sebentar. Kalau di situ, masih ada, dalam web. Di, itu juga ada pada layar. Oh, enggak. Ya, seperti ini. Iya,”

Dokter Tifa kemudian meminta agar penjelasan tersebut dicatat secara jelas dalam persidangan: konten pada situs UGM yang disebut saksi adalah citra digital, bukan ijazah fisik.

Saksi Mengaku Pernah Melihat Dokumen Asli

Di hadapan majelis hakim, Ade Darmawan menyampaikan bahwa ia pernah melihat ijazah asli dalam kegiatan gelar perkara oleh kepolisian. Akan tetapi, ketika ditanya mengenai kapan kegiatan itu berlangsung, ia tidak dapat menyebutkan tanggalnya secara pasti.

“Sekarang pertanyaan saya, tidak berkaitan dengan BAP tapi berkaitan dengan kesaksian Anda tentang gelar perkara yang Anda ikuti, ya? Tanggal berapa itu gelar perkaranya?”

“Saya kurang ingat ya tanggal berapa ya. Ee tanggal 15 atau berapa? Saya lupa,”

Pertanyaan kemudian berlanjut pada dasar penilaian Ade saat menyatakan dokumen yang dilihatnya sebagai ijazah asli. Dokter Tifa menanyakan kompetensi saksi dalam bidang digital, forensik, dokumen, maupun administrasi publik. Ade menjawab bahwa dirinya bukan ahli dalam bidang-bidang tersebut, meski ia tetap meyakini dokumen yang ditunjukkan ketika gelar perkara adalah ijazah analog yang asli.

“Kemudian saksi mengatakan bahwa saksi memastikan itu adalah ijazah asli. Pertanyaan saya, Anda ahli digital? Anda ahli forensik? Anda ahli dokumen? Anda ahli administrasi publik?”

“Ya, menurut saya itu ijazah analog, asli. Bukan. Bukan. Tidak. Tidak,”

Dokter Tifa lalu kembali mendesak penjelasan mengenai alasan saksi dapat memastikan keaslian dokumen itu. Dalam persidangan, ia juga mengingatkan bahwa daftar barang bukti Polda Metro Jaya mencantumkan satu lembar ijazah, tanpa penegasan eksplisit mengenai status keaslian dokumen tersebut.

Keterangan soal Peristiwa di Solo

Persidangan turut membahas peristiwa penggerudukan di Solo yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dikaitkan dengan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo serta Dokter Tifa. Ade Darmawan mengklarifikasi bahwa Dokter Tifa tidak disebut maupun terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa pengetahuannya mengenai peristiwa itu tidak diperoleh dari pengamatan langsung di lokasi. Saksi menyatakan hanya melihatnya melalui tayangan berita dan tidak dapat mengingat tanggal kejadian yang ditanyakan.

“Di Solo, tanggal berapa, penggerudukan Joko Widodo. Berarti hanya melihat dari mana? Sebagai saksi itu melihatnya dari mana berarti? Ada Dokter Tifa di situ?”

“Tanggal berapa tidak ingat. Dari tayangan berita. Tidak ada,”

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengujian atas sumber pengetahuan saksi, terutama terkait hal-hal yang dimasukkan ke dalam BAP. Dalam persidangan pidana, pertanyaan mengenai apakah saksi menyaksikan sendiri suatu peristiwa penting untuk membedakan pengalaman langsung dengan informasi yang diperoleh melalui media atau pihak lain.

Pemindahan Tautan Barang Bukti ke Flashdisk

Agenda sidang juga menyentuh 15 berkas tautan yang diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Ade menjelaskan bahwa pemindahan data ke dalam flashdisk dikerjakan oleh stafnya, Gustomi, atas instruksi darinya.

Dokter Tifa mempertanyakan jaminan bahwa data tersebut tidak mengalami rekayasa maupun manipulasi, terlebih Ade mengakui dirinya bukan ahli digital forensik. Saat isu itu didalami, Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan.

Rangkaian pertanyaan di PN Jaktim memperlihatkan fokus pemeriksaan pada asal-usul, bentuk, dan tingkat pembuktian material digital maupun dokumen yang dipersoalkan. Keterangan Ade Darmawan mengenai tautan UGM, gelar perkara, dan pemindahan data menjadi bagian dari proses pengujian di hadapan majelis hakim.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Panas Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan?

Panas Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Panas Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan matter?

Panas Dokter Tifa Cecar Saksi Ade Darmawan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.