Pilu! Gadis di Pati Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Bertahun-Tahun, Ini Modusnya
Dua Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangkap di Pati
Eksplorasiindonesia.com – Pilu Gadis di Pati Diperkosa ayah tiri dan kakak tirinya menjadi perkara yang kini ditangani Polresta Pati. Korban, seorang gadis berusia 14 tahun dari Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga mengalami kekerasan seksual berulang di lingkungan keluarga.
Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni UK (46) dan TH alias B (19). Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu disebut terjadi sejak Juli 2024 hingga September 2026.
Rekaman Diduga Digunakan untuk Mengancam Korban
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan bahwa kekerasan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama sekitar dua tahun. Dalam perkara Pilu Gadis di Pati Diperkosa ini, ayah tiri korban diduga merekam perbuatan kakak tiri korban dan memakai rekaman itu untuk mengintimidasi anak tersebut.
“Perlakuan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban,” ujar Kombes Pol Sigit di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa awal diduga terjadi saat TH melakukan kekerasan seksual terhadap korban. UK disebut mengetahui kejadian tersebut, tetapi diduga tidak menghentikannya. Rekaman video kemudian diduga menjadi sarana ancaman untuk memaksa korban menuruti tindakan UK.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk pola pemaksaan dan penggunaan rekaman sebagai alat intimidasi. Sejumlah barang bukti terkait perkara ini juga telah diamankan polisi.
Kasus Terungkap dari Perubahan Kondisi Korban
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban menerima informasi dari tante korban. Keluarga kemudian menyadari adanya perubahan pada diri korban dan membawa perkara tersebut ke Polresta Pati untuk diproses secara hukum.
Dalam perkara kekerasan terhadap anak, perubahan perilaku dapat menjadi sinyal penting yang perlu diperhatikan keluarga. Anak yang tampak ketakutan, menarik diri, mengalami tekanan psikologis, atau kesulitan menjalani kegiatan sehari-hari memerlukan ruang aman untuk didengar dan didampingi.
Polresta Pati melalui Satuan Reserse Kriminal lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dalam kasus Pilu Gadis di Pati Diperkosa, perlindungan identitas serta kondisi korban menjadi perhatian karena korban masih berusia anak.
Pakaian dan Rekaman Video Menjadi Barang Bukti
Polisi menyita pakaian serta rekaman video yang ditemukan dari telepon seluler tersangka. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan kekerasan, frekuensi perbuatan, dan bentuk intimidasi yang dialami korban.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, menyebut kondisi psikologis korban terdampak berat. Korban dikabarkan mengalami trauma mendalam dan belum bersedia kembali ke sekolah sejak perkara ini mencuat.
“Perbuatan ini dilakukan berulang kali, lebih dari puluhan kali. Dampaknya sangat berat, korban sejak kasus ini mencuat mengalami trauma mendalam dan belum mau untuk kembali bersekolah,” kata Zuhad.
Penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap tersangka. Korban juga membutuhkan pendampingan yang aman dan berkelanjutan agar pemulihan psikologis, kehidupan sosial, serta akses pendidikannya dapat berjalan secara bertahap.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
UK dan TH dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ancaman pidana dapat diperberat sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh wali atau anggota keluarga dekat. Pemberatan tersebut berkaitan dengan kedekatan pelaku dengan korban, yang semestinya menjadi pihak pelindung.
Proses hukum di Polresta Pati masih berjalan. Perkara ini menjadi pengingat bahwa keluarga dan lingkungan terdekat perlu peka terhadap kondisi anak, serta segera mencari bantuan apabila terdapat dugaan kekerasan atau tekanan psikologis.
FAQ Kasus Kekerasan terhadap Anak
Apa yang perlu dilakukan jika mencurigai anak mengalami kekerasan?
Dengarkan anak dengan tenang, jangan menyalahkan atau memaksa mereka bercerita, lalu pastikan keselamatannya. Keluarga dapat menghubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan anak untuk memperoleh perlindungan dan langkah penanganan yang tepat.
Mengapa identitas korban anak perlu dilindungi?
Perlindungan identitas membantu mencegah korban mengalami tekanan, perundungan, dan trauma tambahan. Kerahasiaan juga memberi ruang bagi anak untuk menjalani proses pemulihan tanpa sorotan yang dapat merugikannya.