RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana
Revisi UU LLAJ Siapkan Denda hingga Rp5 Miliar untuk Pelanggaran ODOL
Eksplorasiindonesia.com – Pemerintah tengah menyiapkan pengetatan aturan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), Kementerian Perhubungan mengusulkan denda yang jauh lebih besar bagi pelanggaran over dimension over load atau ODOL, dengan rentang Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Usulan tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU LLAJ. Tidak hanya berupa sanksi finansial, rancangan kebijakan ini juga membuka ruang bagi penerapan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Langkah itu diarahkan untuk memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran yang selama ini masih ditemukan dalam kegiatan angkutan barang.
Denda Mengikuti Tingkatan dalam KUHP Baru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa skema denda dalam DIM merujuk pada klasifikasi denda di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Tingkatan yang dipertimbangkan berada pada level 3 hingga level 7.
“Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Besaran tersebut menunjukkan perubahan signifikan dibanding ketentuan yang saat ini berlaku. Untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan, sanksi denda yang berlaku sekarang sebesar Rp500.000. Sementara kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi dapat dikenai denda Rp24 juta.
Perbedaan nilai denda itu menjadi salah satu bagian penting dalam agenda revisi. Pemerintah ingin membangun konsekuensi hukum yang lebih tegas bagi pihak-pihak yang tetap menjalankan kendaraan dengan kapasitas atau bentuk yang tidak sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab Tidak Hanya Dibebankan kepada Pengemudi
Pembahasan RUU LLAJ juga mencakup kemungkinan memperluas subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Selama ini, pengemudi kerap menjadi pihak yang paling langsung berhadapan dengan penindakan di lapangan. Dalam rancangan yang dibahas, pertanggungjawaban hukum berpotensi menjangkau perusahaan angkutan, transportir, hingga perusahaan pemilik barang.
“Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu,” tuturnya.
Perluasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Namun, arah diskusinya memperlihatkan bahwa operasional angkutan barang dipandang sebagai rangkaian kegiatan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Pengemudi menjalankan kendaraan, tetapi keputusan mengenai jenis kendaraan, pengangkutan barang, dan kapasitas muatan juga dapat berkaitan dengan pihak lain dalam rantai distribusi.
Aan menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam pengoperasian angkutan barang. Revisi UU LLAJ diposisikan sebagai kesempatan untuk membahas apakah tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga perusahaan pengangkut dan pemilik muatan.
Memahami Pelanggaran Overload dan Over Dimension
Istilah ODOL mencakup dua bentuk pelanggaran. Overload merujuk pada muatan kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan. Sementara over dimension berkaitan dengan kendaraan yang dimodifikasi atau memiliki ukuran melampaui ketentuan dimensi yang diperbolehkan.
Kedua jenis pelanggaran tersebut sama-sama menjadi perhatian dalam pengaturan angkutan jalan. Karena itu, revisi aturan tidak hanya mengatur nilai denda, melainkan juga mempertimbangkan sanksi pidana serta pihak yang dapat dikenai pertanggungjawaban.
Rancangan denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar dan ancaman penjara hingga lima tahun belum menjadi ketentuan yang berlaku. Seluruh poin tersebut masih merupakan usulan dalam pembahasan RUU LLAJ. Nilai akhir, cakupan pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk penerapan sanksinya akan bergantung pada proses pembahasan regulasi.
Target Penyelesaian Pembahasan Tahun Ini
Kementerian Perhubungan menargetkan pembahasan RUU LLAJ dapat diselesaikan pada 2026. Dalam proses itu, besaran denda dan kemungkinan pelebaran objek hukum akan menjadi bagian dari materi yang terus dibicarakan.
Bagi pelaku angkutan barang, arah revisi ini penting untuk diperhatikan karena dapat mengubah konsekuensi hukum atas pelanggaran ODOL. Bagi masyarakat, pembahasan tersebut menandai upaya pemerintah memperbarui kerangka aturan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya pada pengangkutan barang yang melibatkan kendaraan berdimensi atau bermuatan tidak sesuai ketentuan.
Dengan usulan sanksi yang lebih tinggi, pemerintah sedang mempertimbangkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada tindakan pengemudi di jalan, tetapi juga pada kemungkinan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengangkutan barang. Hasil akhir revisi UU LLAJ akan menentukan seberapa luas dan seberapa tegas perubahan itu diterapkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk?RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk matter?RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.