AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar

Published · Updated · By John Martin - eksplorasiindonesia.com

Foto : John Martin - eksplorasiindonesia.com

Kemenhub Usulkan Denda ODOL hingga Rp5 Miliar dalam Revisi UU LLAJ

Eksplorasiindonesia.com – Kementerian Perhubungan mengajukan penguatan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load atau ODOL melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam usulan yang disampaikan kepada DPR, denda administratif bagi pelanggar dapat berada pada rentang Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Usulan tersebut menandai perubahan besar dibandingkan ketentuan sanksi yang berlaku saat ini. Selain denda dengan nilai lebih tinggi, pemerintah juga menyiapkan ancaman pidana penjara sampai lima tahun bagi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan maupun dimensi.

Skema denda mengikuti tingkatan dalam KUHP baru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa besaran denda itu dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah atau DIM RUU LLAJ yang telah diserahkan Kemenhub. Rancangan pengaturan sanksi disusun dengan merujuk pada klasifikasi denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draf denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Rentang sanksi tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran ODOL dipandang sebagai persoalan yang perlu ditangani dengan ketentuan lebih tegas. Kendaraan ODOL mencakup truk dengan muatan melampaui batas yang diizinkan serta kendaraan yang dimensinya tidak sesuai ketentuan. Kedua bentuk pelanggaran ini memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepatuhan dalam kegiatan angkutan barang di jalan.

Pembahasan revisi UU LLAJ nantinya menjadi ruang untuk memperjelas bentuk pelanggaran, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta jenis hukuman yang dapat dikenakan. Dengan demikian, penerapan sanksi tidak hanya bergantung pada penanganan pengemudi di lapangan.

Tanggung jawab dapat diperluas ke perusahaan dan pemilik barang

Salah satu poin penting dalam DIM adalah kemungkinan memperluas pihak yang dikenai sanksi. Selama ini, pelanggaran kendaraan angkutan barang kerap berhubungan dengan sejumlah pihak dalam rantai operasional, mulai dari pengemudi, operator transportasi, perusahaan angkutan, hingga pihak yang memiliki barang atau muatan.

Aan menyampaikan bahwa cakupan tanggung jawab hukum tersebut masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut dalam proses revisi undang-undang.

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," kata Aan.

Perluasan objek hukum akan menjadi isu utama karena pengoperasian angkutan barang tidak semata-mata ditentukan oleh sopir. Keputusan mengenai jenis kendaraan, jumlah muatan, pengiriman, dan pengelolaan armada dapat melibatkan pihak lain. Karena itu, revisi aturan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang wajib memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan.

Pengaturan yang ada saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pengangkutan. Pembahasan di DPR akan menentukan apakah pertanggungjawaban dapat diarahkan lebih luas hingga korporasi dan pemilik muatan, bukan hanya kepada pihak yang mengemudikan kendaraan.

Perbedaan besar dengan denda yang berlaku saat ini

Nilai denda dalam usulan Kemenhub jauh berada di atas sanksi yang berlaku saat ini. Untuk pelanggaran kelebihan muatan atau overload, denda yang dikenakan saat ini sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran overdimensi, yakni kendaraan yang ukuran dimensinya tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenai denda Rp24 juta sesuai kategorinya.

Perbedaan tersebut memperlihatkan arah kebijakan yang hendak ditempuh pemerintah dalam revisi UU LLAJ. Apabila rancangan ketentuan disetujui, sanksi bagi pelanggaran ODOL dapat meningkat secara signifikan, dari denda dengan nilai relatif rendah menjadi hukuman finansial hingga miliaran rupiah.

Selain denda, ancaman penjara paling lama lima tahun juga disiapkan sebagai bagian dari pengaturan pidana. Kombinasi sanksi pidana dan denda administratif dimaksudkan untuk membentuk aturan yang lebih kuat terhadap pelanggaran kendaraan angkutan barang.

Menunggu pembahasan revisi di DPR

DIM yang diserahkan Kemenhub merupakan bagian dari proses pembahasan revisi RUU LLAJ. Dokumen tersebut memuat pandangan dan usulan pemerintah terhadap materi yang perlu diatur atau diubah. Tahap berikutnya akan menentukan rumusan final, termasuk tingkatan denda, ketentuan pidana, dan pihak-pihak yang dapat dimintai tanggung jawab.

Bagi pelaku usaha angkutan dan pemilik barang, pembahasan ini penting untuk dicermati karena dapat berdampak langsung pada pola kepatuhan dalam pengiriman barang. Kejelasan aturan mengenai batas muatan, dimensi kendaraan, serta pembagian tanggung jawab akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan setelah revisi undang-undang selesai dibahas.

Usulan Kemenhub tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. Namun, arah pengaturannya sudah menunjukkan rencana pengetatan penanganan ODOL, dengan penekanan pada sanksi yang lebih berat dan kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak dalam pertanggungjawaban hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Revisi UU LLAJ Kemenhub Usul Denda?

Revisi UU LLAJ Kemenhub Usul Denda is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Revisi UU LLAJ Kemenhub Usul Denda matter?

Revisi UU LLAJ Kemenhub Usul Denda matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.