AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

Published · Updated · By Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Foto : Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Penyitaan Ketamine 1,16 Ton di Perairan Belawan Bernilai Rp3,48 Triliun

Eksplorasiindonesia.com – Polri mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui kapal tanker MT Global 168 yang beroperasi di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1,16 ton ketamine dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan valuasi itu menggunakan asumsi harga barang di pasar gelap sebesar Rp3 juta untuk setiap gram. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari satu ton, nilai total ketamine yang diamankan pun berada pada angka triliunan rupiah.

“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Besarnya volume sitaan menjadikan perkara ini bukan sekadar penindakan terhadap pelanggaran hukum di jalur laut. Pengungkapan tersebut juga dipandang sebagai upaya mencegah penyebaran zat berbahaya yang dapat memicu ketergantungan serta menambah beban sosial dan kesehatan di masyarakat.

Potensi Beban Rehabilitasi

Suyudi menjelaskan bahwa dampak penyitaan juga dapat dilihat dari potensi biaya rehabilitasi yang bisa dihindari. Dengan asumsi biaya pemulihan mencapai Rp20 juta per orang selama enam bulan, nilai beban rehabilitasi yang berpotensi dicegah disebut mencapai Rp116 triliun.

“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tuturnya.

Perhitungan tersebut menggambarkan konsekuensi luas dari peredaran narkotika, yang tidak hanya menyangkut nilai transaksi ilegal. Ketergantungan zat juga dapat berpengaruh pada kebutuhan perawatan, pemulihan, serta dukungan keluarga dan lingkungan sosial bagi orang yang terdampak.

Ketamine merupakan zat yang penggunaannya perlu berada dalam pengawasan ketat. Dalam perkara ini, barang yang diamankan disebut sebagai ketamine hidroklorida atau ketamine HCl. Aparat masih melanjutkan proses hukum untuk menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan pengendalian muatan tersebut.

Warga Taiwan Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, berusia 43 tahun, sebagai tersangka. YCY diduga memiliki peran penting dalam operasi penyelundupan menggunakan MT Global 168.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menyatakan, YCY diduga bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamine HCl dalam jumlah 1,16 ton tersebut.

“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

MT Global 168 diketahui menggunakan bendera Mongolia dan berangkat dari Malaysia. YCY diamankan ketika operasi gabungan dilakukan terhadap kapal tanker itu di perairan Belawan. Jalur laut menjadi bagian penting dalam pengawasan peredaran barang ilegal karena kapal dapat bergerak melintasi wilayah antarnegara dan membawa muatan dalam kapasitas besar.

Tujuh Awak Kapal Masih Berstatus Saksi

Selain YCY, petugas turut mengamankan tujuh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal. Mereka adalah IC sebagai kapten kapal atau master, RS yang menjabat chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR selaku oiler, serta RF dan DPW yang bertugas sebagai able seaman.

Status ketujuh awak kapal tersebut masih sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap mereka diperlukan untuk memperjelas rangkaian pelayaran, pengelolaan kapal, serta pengetahuan masing-masing pihak terkait muatan yang ditemukan petugas.

“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ucap Kristian.

Pembedaan status hukum ini penting karena proses penyidikan harus menguji peran dan keterlibatan setiap orang secara terukur. Keberadaan seseorang di atas kapal tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana, sehingga keterangan saksi dan bukti lain menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Atas dugaan penyelundupan tersebut, YCY dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain pidana badan, tersangka juga terancam denda paling banyak kategori VI dengan nilai hingga Rp2 miliar.

Kasus MT Global 168 memperlihatkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap lalu lintas kapal dan muatan di wilayah perairan Indonesia. Penindakan atas dugaan penyelundupan dalam skala besar dapat menjadi langkah pencegahan untuk membatasi peredaran zat terlarang sebelum masuk lebih jauh ke jaringan distribusi di dalam negeri.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polri Sita 1 16 Ton Ketamine?

Polri Sita 1 16 Ton Ketamine is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polri Sita 1 16 Ton Ketamine matter?

Polri Sita 1 16 Ton Ketamine matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.