AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

Published · Updated · By Citra Dewi - eksplorasiindonesia.com

Foto : Citra Dewi - eksplorasiindonesia.com

KPK Soroti Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Membeli Saham

Eksplorasiindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana pengadaan penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu temuan penyidik adalah dugaan pembelian saham PT MDLA senilai Rp30,98 miliar melalui PT AVE.

Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk periode 2024 hingga 2026. Total nilai pengadaan yang diperiksa mencapai sekitar Rp148 miliar dan berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua kelompok persoalan utama. Pertama, dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, dugaan pemberian suap kepada pejabat yang terlibat dalam paket pengadaan tersebut.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bima Setyawan dan Richard Erlangga yang berstatus tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta bernama Gery P dan Syifa N G.

Kasus ini berawal dari penggunaan dana siap pakai untuk penanganan berbagai kejadian darurat. Dana tersebut dipakai dalam kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dana siap pakai memiliki fungsi penting karena digunakan ketika respons bencana perlu dilakukan cepat. Karena itu, proses pengadaan dalam kondisi darurat tetap perlu dijalankan secara akuntabel agar kebutuhan masyarakat terdampak bencana tidak bercampur dengan kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penyidik menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan dari BNPB melalui penunjukan langsung pada 2024-2026 memiliki keterkaitan dengan Bima Setyawan. KPK menyebut Bima sebagai tenaga ahli Kepala BNPB dan adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Dengan total nilai pengadaan mencapai 148 miliar,” ujarnya.

Nilai Pengadaan Mencapai Rp148 Miliar

Nilai paket pengadaan yang menjadi perhatian penyidik tercatat Rp45,76 miliar pada 2024. Angkanya meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, lalu mencapai Rp50 miliar pada 2026. Secara keseluruhan, nilainya berjumlah sekitar Rp148 miliar.

KPK menduga dana yang masuk kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima tidak seluruhnya dipakai untuk tujuan pengadaan bencana. Salah satu penggunaan yang sedang didalami adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.

PT AVE disebut memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Jumlah itu setara dengan 1,07 persen kepemilikan saham. Dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Temuan mengenai saham ini menjadi salah satu fokus penting karena menggambarkan dugaan perubahan penggunaan dana yang semestinya terkait kebutuhan penanggulangan bencana. Penyidikan KPK masih berlanjut untuk menelusuri jalur transaksi, hubungan antarperusahaan, serta pihak yang menikmati manfaat dari aliran dana tersebut.

Dugaan Permintaan Fee kepada Vendor

Selain dugaan penggunaan dana untuk pembelian saham, KPK juga mengusut dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa. Fee tersebut diduga berkaitan dengan peluang vendor untuk mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujarnya.

Richard Erlangga yang disebut dengan inisial RIC diduga menerima uang melalui perantara dari Gery P, direktur PT TLS. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp2,38 miliar dalam rentang Januari sampai September 2026.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga menyerahkan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel memiliki peran sebagai PPK dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

“Dan dalam periode yang sama, Saudara GER juga diduga memberikan uang kepada Saudara GPS selaku PPK dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” katanya.

Uang Tunai, Emas, dan Kripto Disita

KPK turut memaparkan dugaan penerimaan yang berkaitan dengan Gabriel Purwaka Sigit. Penyidik menemukan uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan total berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Barang-barang tersebut disebut berasal antara lain dari sejumlah vendor yang menjalankan pengadaan di lingkungan BNPB. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan tujuan setiap penerimaan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Penanganan perkara ini menempatkan pengelolaan dana bencana sebagai perhatian utama. Dana untuk keadaan darurat ditujukan untuk mempercepat bantuan dan pemulihan ketika masyarakat menghadapi kebakaran hutan, banjir, gempa, atau bencana lainnya. Dugaan penyimpangan dalam pengadaannya dapat menghambat tujuan tersebut dan menjadi alasan penting bagi penyidik untuk memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap Dana Bencana BNPB?

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap Dana Bencana BNPB matter?

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.