AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

Published · Updated · By Linda Moore - eksplorasiindonesia.com

Foto : Linda Moore - eksplorasiindonesia.com

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

Eksplorasiindonesia.com – JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa tersebut sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Menurut Suyudi, persoalan vape tidak semata berkaitan dengan penggunaan zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Alat tersebut juga dinilai berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkotika dalam bentuk cair, sehingga sulit dikenali hanya dari tampilan maupun aromanya.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Vape Dinilai Berpotensi Menjadi Sarana Peredaran Narkotika

Kapolri menyoroti perubahan pola peredaran narkotika yang kini tidak hanya berbentuk padat. Maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi perhatian karena bahan tersebut dapat dimasukkan ke dalam cairan vape.

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape karena bentuk cairan yang menyerupai produk vape biasa dapat menyulitkan aparat dalam mendeteksi kandungannya. Perbedaan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika tidak selalu bisa dilihat secara langsung.

Suyudi menilai kondisi itu sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia bahkan mengaitkannya dengan bentuk perang terselubung atau proxy war yang diduga melibatkan jaringan internasional. Menurut dia, penyalahgunaan zat adiktif dapat merusak masyarakat dalam jangka panjang.

Ia juga mencontohkan Perang Candu pada abad ke-19 sebagai gambaran dampak besar ketergantungan terhadap zat adiktif. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan pengawasan, kebijakan pemerintah, serta dukungan tokoh agama dan masyarakat.

Harapan untuk Fatwa MUI Pusat

Dalam pertemuan dengan MUI, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah melarang penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat menindaklanjuti kebijakan serupa melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan yang lebih luas.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya.

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa juga disebut memperoleh sambutan baik dari Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menyatakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara, termasuk sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.

Menurutnya, apabila fatwa haram vape diterbitkan dan diperkuat dengan regulasi pemerintah, langkah tersebut dapat mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kebijakan itu juga diharapkan membantu melindungi anak muda dari risiko kesehatan dalam jangka panjang.

“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucapnya.

Respons MUI atas Permintaan Kapolri

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut positif usulan tersebut. Ia menyatakan MUI akan menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan internal yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai pendekatan.

“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Asrorun.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena fatwa MUI memiliki peran sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam. Meski demikian, penerbitan fatwa memerlukan kajian yang mencakup aspek kesehatan, sosial, hukum, serta dampak penggunaan vape di masyarakat.

FAQ Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Vape

Apa alasan Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape?

Kapolri menilai vape berisiko bagi kesehatan dan berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair. Cairan vape yang mengandung narkotika disebut sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa.

Apakah MUI sudah menerbitkan fatwa haram vape secara nasional?

MUI menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan mendalam. Dalam pernyataan yang disampaikan, belum disebutkan adanya keputusan fatwa haram vape dari MUI Pusat.

Apa yang dapat dilakukan masyarakat terkait risiko vape?

Masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan vape, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu memberikan edukasi mengenai risiko kesehatan serta bahaya penyalahgunaan narkotika dalam cairan vape.

Related Reading