Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran
Eksplorasiindonesia.com – JAKARTA, Ketua Umum Cipayung Nusantara, David Pajung menilai tidak ada dasar hukum maupun politik bagi DPR untuk membahas pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Desakan pemazulan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran. "Nah kalau mau masuk diskusinya ke DPR ruang-ruang politik, apa dasar hukumnya?
Apa dasar, landasan politiknya? Landasan politiknya enggak ada. Jadi nggak ada dasar kalau misalnya rekomendasi ini harus masuk ke ruang DPR, jauh sekali landasan konstitusinya, enggak ada," ujar David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, ketentuan mengenai pemakzulan presiden maupun wakil presiden memang diatur dalam UUD 1945. Namun, terdapat persyaratan dan dasar hukum yang kuat untuk membuka proses tersebut. "Jadi kalau dasar untuk melakukan impeach ya atau pemakzulan itu kan saya sepakat itu ada pasal 7, 7A, 7B UUD RI 45, tetapi kan itu harus ada dasar hukum yang sangat kuat untuk masuk di dalam diskusi politik di DPR," tuturnya.
David menilai putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak berkaitan dengan alasan yang dapat dijadikan dasar pemakzulan Gibran. "Kalau nggak ada legalitas hukum, contoh misalnya presiden atau wapres melakukan pelanggaran konstitusi, melakukan extraordinary crime misalnya melakukan narkoba ya, kemudian korupsi, macam-macam lah perbuatan tercela. Ini kasus yang di MK kemarin ini kan nggak ada kaitan sama sekali di situ, makanya MK menolak," jelas David.
Dia menegaskan tidak melihat adanya alasan kuat yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk membahas pemakzulan Gibran. Menurutnya, persoalan yang diputus MK tidak dapat dijadikan landasan untuk membuka proses pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. Lebih lanjut, David menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berkaitan dengan persoalan administratif dalam proses pencalonan, bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Karena prosedur ini yang di dipersoalkan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu kan sebenarnya prosedural administratif ya pencalonan, bukan PHPU juga, makanya ditolak karena salah kamar dan salah waktu," katanya. Diketahui, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Meski demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan. Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ketua Cipayung Nusantara?Ketua Cipayung Nusantara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ketua Cipayung Nusantara matter?Ketua Cipayung Nusantara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.