Hadapi OPM di Papua, Pangkogabwilhan III Tekankan Prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto
Keselamatan Warga Jadi Pedoman Utama Operasi TNI di Aifat
Eksplorasiindonesia.com – Keselamatan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas tertinggi dalam operasi keamanan TNI di Papua. Penegasan itu disampaikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, seusai kontak senjata dengan kelompok TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya di Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Lucky menekankan bahwa prajurit tetap dapat mengambil langkah tegas saat menghadapi keadaan mendesak. Namun, setiap penggunaan kekuatan harus proporsional, terukur, serta mengikuti hukum dan ketentuan pelibatan yang berlaku.
“Sebagai Pangkogabwilhan III, saya pastikan Satgas TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas dan terukur ketika berhadapan dengan situasi tertentu, khususnya mendesak, mengingat prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) senantiasa menjadi pedoman Satgas TNI, terutama dalam menghadapi kekejian OPM,” ujarnya.
Prinsip Keselamatan Rakyat dalam Pengambilan Keputusan
Ungkapan salus populi suprema lex esto menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dalam konteks operasi di Papua, prinsip tersebut digunakan sebagai landasan ketika personel harus mengambil keputusan cepat di lapangan, terutama pada situasi yang berpotensi mengancam warga maupun prajurit.
Penekanan itu juga berarti tindakan keamanan tidak semata-mata diarahkan untuk menghadapi kelompok bersenjata. Perlindungan terhadap kehidupan masyarakat, keamanan kawasan permukiman, serta keberlangsungan aktivitas warga tetap menjadi pertimbangan utama.
Lucky mengingatkan bahwa tindakan tegas tidak boleh dilepaskan dari batas hukum. Profesionalisme personel, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepatuhan pada aturan pelibatan menjadi unsur yang harus dijaga dalam seluruh tahapan operasi.
Kontak Senjata di Hutan Utara Distrik Aifat
Kontak senjata melibatkan pasukan gabungan Denkul IV Satgas Rajawali V Koops TNI Habema, Satgas Yonif Marinir, serta Yonif 764-I B. Seluruh unsur tersebut berada di bawah kendali Kogabwilhan III.
Kelompok bersenjata yang dipimpin Manfred Fatem sebelumnya terdeteksi di kawasan hutan bagian utara Distrik Aifat. Aparat menerima informasi bahwa kelompok itu bergerak menuju area permukiman warga, sehingga pasukan dikerahkan untuk merespons perkembangan situasi tersebut.
Sebelum terjadi baku tembak, TNI telah berupaya melakukan pendekatan persuasif. Kelompok bersenjata diminta untuk menyerahkan diri dan meletakkan senjata. Upaya itu tidak menghasilkan penyelesaian damai karena terjadi tembakan ke arah pasukan.
“Manfred Fatem lah yang pertama kali menghujani pasukan kita dengan peluru tajam, lalu di ikuti oleh seluruh Anggota TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Jaya,” katanya.
Dalam kontak senjata itu, dua anggota kelompok OPM dilaporkan meninggal dunia. Mereka adalah Arso Aisnak, Komandan Komando Wilayah Pertahanan II TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya, dan Yohanes KY, Komandan Batalyon Karef Hamit Kodap IV Sorong Raya.
Manfred Fatem bersama anggota kelompok lainnya kemudian melarikan diri ke kawasan hutan. TNI melanjutkan pengejaran terhadap kelompok tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan operasi yang telah ditetapkan.
Barang yang Diamankan di Lokasi
Sejumlah barang diamankan dari area kontak senjata. Temuan tersebut meliputi satu revolver beserta amunisi, puluhan amunisi senapan mesin otomatis, senjata tajam, perangkat komunikasi, dan dua lembar bendera Bintang Kejora.
Pengamanan barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan lokasi setelah kontak senjata. Operasi di lapangan juga terus mempertimbangkan kemungkinan ancaman terhadap masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar wilayah terdampak.
Kondisi geografis Papua, termasuk kawasan berhutan di sekitar Distrik Aifat, menuntut personel untuk menjalankan operasi secara cermat. Dalam situasi seperti itu, kejelasan aturan penggunaan kekuatan menjadi penting agar respons terhadap ancaman dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan perlindungan warga sipil.
ROE dan Perlindungan HAM Tetap Ditekankan
Di tengah pengejaran terhadap kelompok Manfred Fatem, Lucky kembali meminta seluruh prajurit di bawah kendali Kogabwilhan III untuk mendahulukan Rules of Engagement atau ROE. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam menentukan tindakan yang dapat diambil ketika personel menghadapi ancaman di lapangan.
“Seluruh Personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, di mana Rules of Engagement (ROE) senantiasa dikedepankan untuk memastikan seluruh tindakan prajuritnya tetap profesional dan menjunjung tinggi hukum serta HAM,” kata Letjen Lucky.
Penegasan ini menunjukkan bahwa operasi keamanan harus berjalan dalam dua tujuan yang saling berkaitan: menghadapi ancaman bersenjata dan melindungi masyarakat. Tindakan tegas hanya ditempuh dalam keadaan tertentu, khususnya ketika keselamatan warga atau personel berada dalam risiko.
Pengejaran terhadap Manfred Fatem dan anggota kelompoknya masih berlangsung. TNI menyatakan setiap langkah operasi tetap berlandaskan hukum, ROE, profesionalisme prajurit, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan pedoman tersebut, perlindungan warga di Papua diharapkan tetap menjadi pusat perhatian di tengah penanganan gangguan keamanan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hadapi OPM di Papua Pangkogabwilhan III Tekankan?Hadapi OPM di Papua Pangkogabwilhan III Tekankan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hadapi OPM di Papua Pangkogabwilhan III Tekankan matter?Hadapi OPM di Papua Pangkogabwilhan III Tekankan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.