AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Oktober, Cek Lokasi dan Persyaratan

Published · Updated · By Sholeh Hidayat - eksplorasiindonesia.com

Foto : Sholeh Hidayat - eksplorasiindonesia.com

Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi Senin, 5 Oktober 2026

Eksplorasiindonesia.com – Warga Kota Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 5 Oktober 2026. Dua unit mobil pelayanan disiapkan Polrestabes Bandung untuk membantu pemohon memperpanjang SIM tanpa perlu mendatangi Kantor Samsat maupun Satpas.

Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Karena waktu pendaftaran dan pelayanan terbatas, pemohon sebaiknya datang lebih awal dengan seluruh dokumen yang telah disiapkan. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Dua Lokasi Mobil SIM Keliling

Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung ditempatkan di dua titik berbeda agar masyarakat memiliki pilihan lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Unit pertama melayani pemohon di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung. Sementara itu, mobil kedua berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Jadwal tersebut berlaku pada Senin, 5 Oktober 2026, dengan jam pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon perlu memperhatikan bahwa antrean dan proses administrasi harus diselesaikan dalam rentang waktu pelayanan yang tersedia.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Pelayanan melalui SIM Keliling, Gerai MIM, serta MPP Kota Bandung hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C. Ketentuan ini dapat digunakan bagi pemegang SIM A atau SIM C dari seluruh Indonesia, selama dokumen dan syarat administrasinya memenuhi aturan yang berlaku.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan berat tertentu, sedangkan SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan sehari-hari.

Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila tanggal berlaku sudah lewat, SIM tidak dapat diperpanjang melalui mobil pelayanan keliling. Pemohon dalam kondisi tersebut perlu mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000. Adapun perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Pemohon juga perlu menyiapkan kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari persyaratan layanan. Mengetahui kebutuhan ini sejak awal dapat membantu warga mengatur waktu dan menghindari proses yang tertunda karena kelengkapan belum terpenuhi.

Dokumen yang Perlu Dibawa

Sebelum menuju salah satu lokasi pelayanan, warga dianjurkan memeriksa kembali berkas yang akan digunakan. SIM asli wajib masih aktif dan belum melampaui masa berlakunya. Selain itu, pemohon harus membawa KTP asli yang masih berlaku atau SUKET sebagai surat pengganti E-KTP, beserta fotokopi KTP.

Surat keterangan sehat jasmani juga diperlukan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian dan dapat diperoleh di lokasi pelayanan. Pemohon turut membutuhkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dari proses perpanjangan. Membawa dokumen asli dan salinannya sejak awal akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan data, sekaligus membantu pemohon menghindari keharusan kembali lagi karena berkas kurang lengkap.

Ketentuan bagi Pemohon Disabilitas

Penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C apabila telah memenuhi persyaratan kesehatan. Pemenuhan kondisi kesehatan tersebut perlu dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari dokter.

Ketentuan ini menegaskan pentingnya penilaian kesehatan dalam proses kepemilikan SIM. Setiap pemohon tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM yang dimohonkan.

Perpanjang Sebelum Tenggat Berlaku

Memperpanjang SIM jauh sebelum tanggal kedaluwarsa merupakan langkah yang patut diprioritaskan. SIM yang habis masa berlakunya tidak dapat diproses sebagai perpanjangan biasa, sehingga pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres.

Warga juga disarankan mencocokkan tanggal pada SIM dengan jadwal layanan yang tersedia. Dengan demikian, pemohon dapat menentukan waktu pengurusan secara lebih terencana dan tidak kehilangan kesempatan menggunakan fasilitas SIM Keliling.

Kepemilikan SIM sesuai jenis kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Karena itu, menjaga masa berlaku SIM tetap aktif bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga bagian dari kepatuhan saat berkendara.

Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C pada hari ini, pilihan layanan tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta Nomor 526 dan ITC Kebon Kelapa Jalan Pungkur. Pastikan membawa SIM aktif, identitas, fotokopi KTP, serta dokumen kesehatan yang dipersyaratkan sebelum datang ke lokasi.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5?

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 matter?

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.