AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan Jadi 180-220 Orang Diatur di Revisi UU DKJ

Published · Updated · By Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Foto : Michael Davis - eksplorasiindonesia.com

Usulan Kursi DPRD DKI Ditambah hingga 180–220 Orang Masuk Agenda Revisi UU DKJ

Eksplorasiindonesia.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengajukan gagasan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi sekitar 180 sampai 220 orang. Gagasan tersebut diharapkan dapat dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Usulan ini muncul di tengah pembahasan mengenai posisi khusus Jakarta setelah perubahan status wilayahnya. Bagi DPRD DKI, pengaturan baru perlu tetap menjaga ruang representasi warga, terutama karena Jakarta mempunyai struktur pemerintahan yang berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia.

Wibi menyampaikan pandangan tersebut dalam pertemuan bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membicarakan perubahan UU DKJ. Ia menilai jumlah wakil rakyat di ibu kota perlu dikaji dengan memperhatikan besarnya populasi serta luasnya aspirasi masyarakat yang harus diterima lembaga legislatif tingkat provinsi.

“Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota,” ujar Wibi saat bertemu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Jakarta Tidak Memiliki DPRD Kabupaten dan Kota

Salah satu alasan utama yang dikemukakan ialah tidak adanya DPRD pada jenjang kabupaten maupun kota di Jakarta. Dalam susunan pemerintahan daerah ini, DPRD DKI menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dari seluruh wilayah Jakarta.

Kondisi itu membuat anggota DPRD DKI tidak hanya membawa kepentingan pada lingkup wilayah yang lebih luas, tetapi juga menerima persoalan masyarakat yang di daerah lain dapat ditangani oleh DPRD kabupaten atau kota. Karena itu, pembahasan jumlah kursi dinilai berkaitan langsung dengan kemampuan dewan menjangkau kebutuhan warga di berbagai bagian Jakarta.

Jakarta juga dihuni hampir 11 juta penduduk. Dengan jumlah warga sebesar itu, isu keterwakilan tidak hanya menyangkut angka kursi di parlemen daerah, melainkan juga efektivitas penyaluran aspirasi dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan jalannya pemerintahan, serta pembahasan anggaran.

Formula Kuota Khusus Dianggap Perlu Dipertahankan

Wibi mendorong agar ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD DKI tetap dipertahankan. Sebelumnya, Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 memuat pengaturan yang memungkinkan jumlah anggota DPRD DKI mencapai paling banyak 125 persen dari kuota normal yang dihitung melalui jumlah penduduk.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap karakter Jakarta yang tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten atau kota. Namun, formula itu tidak lagi tercantum dalam UU DKJ yang berlaku saat ini.

Apabila jumlah kursi hanya memakai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pemilu, jumlah anggota DPRD DKI berpotensi turun dari 106 menjadi 85 kursi. Bagi Wibi, kemungkinan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses revisi regulasi.

Penambahan anggota dewan, dalam pandangan yang disampaikan DPRD DKI, tidak dimaksudkan semata-mata untuk memperbesar komposisi legislatif. Fokusnya adalah menjaga agar jumlah wakil rakyat tetap sebanding dengan beban aspirasi masyarakat Jakarta yang harus ditampung oleh satu lembaga DPRD tingkat provinsi.

Revisi UU DKJ Masuk Arah Prioritas Prolegnas 2027

Pembahasan mengenai jumlah kursi belum menghasilkan keputusan akhir. Meski demikian, Wibi menyambut positif tanggapan Baleg DPR RI yang menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU DKJ tetap diarahkan sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2027.

Masuknya revisi tersebut dalam arah prioritas legislasi membuka ruang pembahasan lebih lanjut terhadap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kekhususan Jakarta. Termasuk di dalamnya adalah evaluasi rasio keterwakilan warga di DPRD DKI setelah ketentuan lama tidak lagi tercantum dalam UU DKJ.

“Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU,” tandasnya.

Proses berikutnya akan menentukan apakah formula kuota khusus dapat dikembalikan, disesuaikan, atau diganti dengan mekanisme baru. Yang jelas, usulan angka 180 hingga 220 anggota masih berupa gagasan untuk dikaji dalam pembahasan revisi undang-undang, bukan keputusan jumlah kursi yang sudah ditetapkan.

Bagi warga Jakarta, pembahasan ini penting karena menyentuh desain representasi politik di tingkat daerah. Hasil revisi UU DKJ nantinya akan memengaruhi bagaimana aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta disalurkan melalui DPRD DKI dalam periode-periode mendatang.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan?

DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan matter?

DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.