AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK

Published · Updated · By Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

Foto : Karen Anderson - eksplorasiindonesia.com

ANW Jalani Asesmen Psikologis Intensif di LPSK

Eksplorasiindonesia.com – ANW (26), korban dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto atau BP, menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Proses tersebut menjadi bagian penting untuk melihat kondisi mental korban sekaligus kebutuhan pemulihan yang mungkin diperlukan.

Pemeriksaan bersama psikolog LPSK berlangsung sekitar empat jam. Dalam rentang waktu itu, kondisi psikis ANW dan dampak trauma yang dialaminya menjadi perhatian utama asesmen. Seusai menjalani sesi, ANW dilaporkan merasakan sedikit kelegaan, walaupun rasa cemas terkait keselamatan diri dan tempat tinggalnya masih belum hilang.

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh ruang untuk mengungkapkan kondisi yang sedang dihadapi selama pemeriksaan. Namun, hasil resmi dari asesmen tersebut belum disampaikan kepada tim pendamping hukum.

"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada," kata Thulus.

Pendamping Hukum Tidak Masuk Ruang Pemeriksaan

Tim advokasi ANW tidak mendampingi korban di dalam ruangan ketika asesmen dilakukan. Langkah ini diambil agar pemeriksaan psikologis dapat berjalan secara independen dan korban bisa berbicara langsung dengan psikolog tanpa kehadiran pihak lain dalam sesi tersebut.

Setelah pemeriksaan selesai, ANW menyampaikan gambaran umum mengenai materi yang dibahas. Psikolog LPSK banyak mendalami situasi keluarga korban, termasuk relasi ANW dengan anggota keluarga serta bentuk dukungan yang ia terima dari lingkungan terdekat.

"Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga," kata Thulus.

Pendalaman mengenai keluarga dan jaringan dukungan menjadi bagian yang relevan dalam asesmen kondisi korban. Dukungan dari orang-orang terdekat dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan ketika tenaga profesional memetakan kebutuhan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Hasil Asesmen Masih Ditunggu

Kesimpulan pemeriksaan belum diumumkan. Tim kuasa hukum memperkirakan hasil asesmen psikologis LPSK dapat diterima dalam satu sampai dua hari setelah pemeriksaan dilakukan. Sebelum hasil itu keluar, bentuk pemulihan yang akan direkomendasikan belum dapat dijelaskan kepada publik.

Thulus menegaskan bahwa langkah lanjutan akan mengikuti penilaian profesional dari psikolog LPSK. Dengan demikian, kebutuhan pemulihan ANW akan ditentukan setelah seluruh hasil pemeriksaan dipelajari.

"Hasilnya belum diinformasikan. Maka terkait rencana pemulihannya seperti apa, tentu belum bisa dipublikasikan. Kita tunggu dulu hasilnya, nanti psikolog yang akan menentukan langkah-langkah pemulihan apa yang diperlukan," kata Thulus.

Asesmen psikologis memiliki fungsi untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi seseorang yang sedang menghadapi tekanan atau trauma. Dalam perkara TPKS, pemeriksaan semacam ini juga berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan korban, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati serta menghormati kebutuhan pribadi pihak yang diperiksa.

Permintaan Menjaga Privasi Korban

Di tengah proses hukum dan pemulihan yang berjalan, tim kuasa hukum meminta masyarakat maupun media memberi ruang bagi ANW. Permintaan tersebut disampaikan karena kondisi psikologis korban dinilai masih rentan dan memerlukan perlindungan dari perhatian yang dapat menambah tekanan.

Perlindungan privasi menjadi hal yang penting bagi korban dugaan kekerasan seksual. Informasi pribadi, tempat tinggal, serta aspek kehidupan keluarga dapat berdampak langsung terhadap rasa aman korban apabila tersebar tanpa pertimbangan yang memadai.

"Klien kami ini sedang dalam keadaan tertekan. Maka kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media bersama-sama melindungi hak privasi klien kami, karena itu merupakan amanat Undang-Undang TPKS," kata Thulus.

Permohonan itu menekankan bahwa proses pemulihan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan formal atau langkah hukum. Korban juga membutuhkan lingkungan yang aman, penghormatan atas ruang pribadi, dan kesempatan untuk menjalani setiap tahapan tanpa tekanan tambahan.

Untuk saat ini, perhatian tertuju pada hasil asesmen dari psikolog LPSK. Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk melihat kondisi ANW secara lebih jelas serta menentukan bentuk pendampingan atau pemulihan yang diperlukan dalam tahap berikutnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto?

Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto matter?

Korban Dugaan Tidak Kekerasan Betrand Peto matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.