Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani
Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya soal Lahan Petani
Eksplorasiindonesia.com – Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya saat menyoroti belum adanya kepastian sertifikasi dan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk petani di Maluku Utara. Sebanyak 16.000 hektare lahan yang telah dinyatakan clear masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Gubernur Maluku Utara itu menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Usulan redistribusi tanah telah diajukan pemerintah provinsi sejak akhir 2025 melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Lahan seluas 16.000 hektare itu merupakan bagian dari 24.500 hektare area TORA yang sudah diverifikasi di Maluku Utara. Pengajuan kemudian diteruskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” ucap Sherly.
Setahun Menunggu Kepastian Redistribusi Tanah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta penjelasan mengenai waktu pengajuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menunggu sekitar satu tahun tanpa kepastian mengenai tindak lanjut lahan bagi petani.
“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
Dalam rapat itu, Rifqi menyebut Gubernur Maluku Utara telah di-PHP selama satu tahun. Sorotan tersebut menggambarkan lambatnya kepastian atas tanah yang telah melalui proses verifikasi dan disiapkan untuk kepentingan masyarakat.
Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya menjadi perhatian karena sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara bekerja sebagai petani. Kepastian status tanah dinilai penting agar petani mempunyai dasar hukum lebih jelas untuk mengelola lahan dan melanjutkan usaha pertanian.
Ketidakpastian lahan dapat menghambat aktivitas usaha tani. Karena itu, penyelesaian redistribusi TORA bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan berkaitan dengan ruang hidup dan sumber penghasilan masyarakat.
Sherly Minta Kewenangan GTRA Daerah Diperkuat
Sherly juga meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah memiliki kewenangan yang lebih nyata. Sebagai Ketua GTRA Maluku Utara, ia menilai pemerintah daerah selama ini diberi tanggung jawab besar, tetapi belum cukup memiliki ruang untuk menyelesaikan program reforma agraria hingga tuntas.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata Sherly.
GTRA menjadi wadah koordinasi reforma agraria antara pemerintah pusat dan daerah. Tugasnya berkaitan dengan identifikasi objek tanah, penyelesaian persoalan akses, hingga proses penyaluran tanah kepada pihak yang berhak.
Menurut Sherly, penunjukan gubernur sebagai ketua GTRA seharusnya diikuti dengan otoritas yang memadai. Dengan pembagian peran yang jelas, proses tidak berhenti setelah pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi dan mengirimkan dokumen usulan.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” ucapnya.
Masih Banyak TORA Maluku Utara Belum Bersertifikat
Total TORA di Maluku Utara mencapai 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen lahan yang selesai didistribusikan dan memperoleh sertifikat.
Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen TORA masih belum rampung. Kondisi ini menunjukkan besarnya pekerjaan yang tersisa untuk memastikan tanah reforma agraria dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama petani.
Usulan sertifikasi lahan telah diajukan sejak 2025. Informasi terakhir yang diterima pemerintah provinsi menyebut pelaksanaannya berada di Bank Tanah, dengan skema lahan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) sebelum dapat diberikan dalam bentuk hak pakai kepada petani.
FAQ tentang TORA dan Lahan Petani di Maluku Utara
Apa itu TORA?
TORA adalah Tanah Objek Reforma Agraria, yakni tanah yang disiapkan untuk program reforma agraria dan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Berapa luas TORA yang belum rampung di Maluku Utara?
Sekitar 24.500 hektare atau 68 persen dari total 36.200 hektare TORA di Maluku Utara masih dalam proses penyelesaian.
Mengapa Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya?
Sherly menyampaikan keluhan karena usulan 16.000 hektare lahan yang sudah clear telah diajukan sejak akhir 2025, tetapi belum memperoleh kepastian hasil dari proses di tingkat pusat.