AMP
eksplorasiindonesia.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kritik Dakwaan Jaksa

Published · Updated · By Daniel Miller - eksplorasiindonesia.com

Tim Yaqut Soroti Perbedaan BAP dan Keterangan Saksi di Sidang

Eksplorasiindonesia.com – Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan saksi yang dinilai berbeda dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan keterangan yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim perlu menjadi perhatian utama dalam proses pembuktian.

Menurut Mellisa, terdapat perbedaan besar antara berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dan penjelasan mereka ketika hadir di pengadilan. Perbedaan itu, kata dia, perlu diuji secara terbuka melalui pemeriksaan di persidangan.

“Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan,” kata Mellisa, dikutip Jumat (11/9/2026).

Tim pembela Yaqut berpandangan bahwa sidang menjadi ruang penting untuk mengonfirmasi isi BAP. Dalam forum tersebut, saksi dapat dimintai penjelasan lebih rinci, diklarifikasi mengenai pernyataan sebelumnya, serta ditanya langsung oleh para pihak di hadapan hakim.

Keterangan Ridwan Kurniawan Dipersoalkan

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan terutama terkait kesaksian Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama. Dalam salah satu BAP, Ridwan disebut menerangkan adanya dugaan aliran dana sebesar 271.500 dolar AS kepada Yaqut pada 2023.

Namun, Mellisa menyatakan keterangan tersebut tidak sejalan dengan BAP berikutnya. Ia mengatakan Ridwan telah membantah penjelasan yang sebelumnya tercatat, tetapi jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal dalam surat dakwaan.

“Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama,” ujarnya.

Ridwan kemudian hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026). Dalam sidang itu, keterangan mengenai dugaan aliran dana 271.500 dolar AS kembali dibantah. Pihak Yaqut menilai perkembangan tersebut penting dalam rangkaian pembuktian perkara.

Mellisa menyebut bantahan saksi di persidangan membuat tuduhan mengenai aliran dana kepada kliennya menjadi lemah. Menurutnya, unsur tersebut harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap secara langsung di pengadilan.

“Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak 271.500 dolar AS itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh,” ucapnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara kuota haji tambahan 2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Nilai kerugian tersebut berasal dari pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengenai perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama. Perkara ini berfokus pada dugaan korupsi kuota haji tambahan pada tahun yang sama.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Majelis Hakim Akan Menilai Seluruh Alat Bukti

Kubu Yaqut Soroti BAP dan Keterangan saksi sebagai salah satu bagian yang akan terus diuji selama persidangan. Surat dakwaan menjadi dasar jaksa dalam membuktikan tuduhan, sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya memiliki kesempatan untuk menyanggah, menguji kesaksian, serta mengajukan bukti pembelaan.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, termasuk konsistensi antara BAP, kesaksian di persidangan, dokumen pendukung, dan fakta lain yang terungkap. Perdebatan mengenai dugaan aliran dana 271.500 dolar AS menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan sebelum perkara mencapai putusan.

FAQ Perkara Kuota Haji Tambahan 2024

Apa yang dipersoalkan tim kuasa hukum Yaqut?

Tim kuasa hukum Yaqut mempersoalkan perbedaan antara isi BAP dan keterangan saksi yang disampaikan langsung di persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana 271.500 dolar AS.

Berapa nilai kerugian negara dalam dakwaan?

Jaksa mendakwa Yaqut dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Siapa yang akan menentukan kekuatan bukti dalam perkara ini?

Majelis hakim akan menilai keseluruhan bukti dan keterangan yang diajukan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Related Reading