Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik
Polisi Tangkap Perampok Dokter di Sidikalang, Uang Rp12,19 Juta Dibawa Kabur
Eksplorasiindonesia.com – Seorang pria berinisial PS (60) ditangkap polisi setelah diduga merampok seorang dokter di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, pelaku disebut membawa kabur uang tunai senilai Rp12.190.000.
Penangkapan dilakukan ketika PS hendak kembali ke Kabupaten Dairi. Polisi meringkus warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, itu di kawasan Merek, Kabupaten Karo, setelah pelaku sempat bepergian ke sejumlah daerah.
Aksi Terjadi pada Malam Hari
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan peristiwa perampokan terjadi pada Selasa, 1 September 2026. Pelaku diduga lebih dahulu memperhatikan situasi tempat praktik korban sebelum menjalankan aksinya.
Sebelum mendatangi lokasi, PS diketahui minum tuak di sebuah warung di kawasan Gang Soala Gogo. Ia lalu menuju Jalan Merdeka untuk membeli makanan. Dalam perjalanan melintasi Jalan Tembakau, pelaku melihat pintu tempat praktik dokter itu terbuka.
“Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau tempat praktik korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka,” ujar Kapolres Dairi, Rabu (9/9/2026).
Pelaku kemudian makan di sekitar kawasan pajak sambil terus memperhatikan tempat praktik tersebut. Polisi menduga niat melakukan perampokan muncul setelah PS melihat kondisi lokasi.
Parang dan Lakban Disiapkan dari Rumah
Seusai makan, PS pulang ke rumah untuk mengambil parang dan lakban. Kedua benda itu disimpan di saku jaket. Ia juga membawa kain sebo untuk menutup wajah, yang diduga dipakai agar identitasnya tidak mudah dikenali.
Pada sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali ke tempat praktik korban. Dengan wajah yang telah ditutupi kain, ia masuk ke ruangan dan menghadapkan parang kepada dokter yang sedang duduk di kursi kerja.
Korban diminta menyerahkan uang. Ketika korban menyampaikan bahwa uang yang tersisa berada di dalam laci meja, pelaku diduga mengikat kaki serta menutup mulut korban dengan lakban. Setelah itu, ia membuka laci-laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci,” kata Kapolres.
Perampokan di ruang praktik menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya mengambil harta korban, tetapi juga diduga menggunakan ancaman senjata tajam dan melakukan pengikatan. Rangkaian tindakan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
Berpura-pura Menelepon untuk Mengelabui Korban
Setelah menguasai uang di dalam laci, PS sempat berpura-pura menerima atau melakukan panggilan telepon. Tindakan itu diduga dilakukan untuk membuat korban mengira pelaku tidak bekerja seorang diri.
PS kemudian meninggalkan lokasi. Sisa lakban dibuang di Jalan Putri Lopian sebelum ia pulang ke rumah untuk menghitung uang hasil kejahatan. Total uang yang diduga diambil mencapai Rp12.190.000.
Usai memperoleh uang tersebut, pelaku pergi ke Samosir untuk membeli buah cokelat dan cabai. Perjalanannya berlanjut hingga Dolok Sanggul dan Provinsi Jambi. Pergerakan itu akhirnya berakhir ketika polisi menangkapnya di Merek, Kabupaten Karo, saat ia dalam perjalanan pulang menuju Dairi.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5.190.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian, serta sebuah telepon genggam lipat.
Selisih antara uang yang diduga dibawa dari lokasi dan uang tunai yang diamankan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan. Polisi masih mendalami seluruh alur peristiwa, termasuk tindakan pelaku sejak sebelum mendatangi tempat praktik hingga setelah meninggalkan Kabupaten Dairi.
AKBP Otniel Siahaan memastikan PS telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada PS mencapai maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian dugaan perampokan tersebut serta melengkapi kebutuhan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan bagi pekerja yang melayani masyarakat hingga malam hari, termasuk di tempat praktik. Keamanan akses masuk, pengawasan terhadap lingkungan sekitar, dan respons cepat saat ada situasi mencurigakan dapat membantu mengurangi risiko tindak kejahatan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok?Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok matter?Diancam Parang Dokter di Dairi Dirampok matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.